Beranda Hukum Operasi Patuh Kalimaya 2020, Polisi Targetkan 6 Jenis Pelanggaran ini

Operasi Patuh Kalimaya 2020, Polisi Targetkan 6 Jenis Pelanggaran ini

Petugas Satlantas Polres Cilegon memeriksa kelengkapan kendaraan pengendara - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Operasi Patuh Kalimaya 2020 yang digelar mulai dari 23 Juli hingga 4 Agustus 2020 kembali digelar. Setidaknya ada 6 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama kepolisian dan harus dipatuhi oleh pengendara.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Riska Tri Arditia mengatakan, dalam operasi kali ini polisi tidak akan melakukan razia kendaraan seperti biasanya. Namun, penindakan berupa penilangan tetap dilakukan bagi pelanggar.

“Operasi Patuh Kalimaya kali ini tidak ada razia, kami kedepankan pendekatan yang lebih humanis. Penindakan (tilang) dilakukan hanya kasat mata saja,” jelas Riska, Kamis (23/7/2020).

Riska membeberkan bahwa 6 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama polisi yakni pelanggar yang melawan arus, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari 2 orang, menggunakan knalpot bising, menggunakan handphone saat berkendara, dan tidak menggunakan safety belt.

“Operasi ini untuk meningkat kedisiplinan masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas, dan mengingatkan agar seluruh pengendara patuh dalam berlalulintas,” ucapnya.

Kata dia, ada sekitar 59 personel yang dikerahkan dalam operasi ini dan disebar disepanjang jalan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) mulai dari pertigaan Sukarela hingga bundaran Alun-alun Pandeglang.

“Seluruh anggota kepolisian wajib menjalankan operasi ketertiban lalu lintas selama masa Operasi Patuh Kalimaya 2020. Dan untuk hari pertama, kita menerjunkan sebanyak 59 anggota Satlantas untuk melakukan operasi ini disepanjang jalur KTL,” jelasnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News