Beranda Hukum Mediasi Gugatan Perdata Pemindahan RKUD Tak Dihadiri Gubernur Banten

Mediasi Gugatan Perdata Pemindahan RKUD Tak Dihadiri Gubernur Banten

Suasan proses mediasi perkara gugatan oerfata pemindahan RKUD di PN Serang, Kamis (23/7/2020). (Foto: Istimewa)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Proses mediasi perkara gugatan perdata Nomor 90/Pdt.G/2020/PN.Srg tentang pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) oleh Gubernur Banten terus berlanjut. Namun, mediasi yang seharusnya dihadiri seluruh prinsipal baik penggugat dan tergugat tidak dihadiri oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Sebelumnya, Hakim Mediator pada, Kamis (16/7/2020) sepekan lalu, meminta seluruh prinsipal untuk menghadiri proses mediasi. Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Gubernur Banten dan Bank Bank Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, ketidakhadiran Gubernur Banten dikarenakan adanya agenda teleconference dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berkaitan koordinasi dan sosialisasi kebijakan pembentukan Satgas Covid-19 dan program pemulihan ekonomi oleh pemerintah pusat. Sehingga, pihak Gubernur  Banten hanya diwakili oleh kuasa hukum yang terdiri dari unsur Pengacara, Biro Hukum dan Kejaksaan Tinggi.

“Demikian pula pihak Direksi Bank Banten diwakili oleh kuasa hukumnya. Namun ketidakhadiran para prinsipal tidak menjadi masalah karena sepanjang terdapat hal penting dan tugas negara maka ketidakhadiran tersebut diperbolehkan menurut Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2016, dan proses mediasi tetap dapat berlanjut dengan diwakili para kuasa hukumnya,” kata Asep, Kamis (23/7/2020).

Asep menuturkan, proses mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Serang berjalan baik. Namun, tidak membahas berkaitan pokok perkara gugatan.

Dirinya juga mengungkapkan, ketidakhadiran tergugat mengakibatkan pelaksanaan mediasi ditunda oleh Hakim Mediator.

“Hakim juga menjadwalkan kembali melakukan mediasi pada 6 Agustus 2020. Itu juga untuk memberikan kesempatan pihak penggugat menyampaikan resume (catatan) yang berisikan saran dan usulan perdamaian secara tertulis,” ungkapnya.

“Menyikapi proses mediasi tersebut, kami dari Tim Pengacara Gubernur Banten dan Direksi Bank Banten pada prinsipnya menyambut baik dan mengapresiasi proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator PN Serang, serta terbuka untuk menerima berbagai saran konstruktif dan usulan perdamaian yang hendak disampaikan oleh pihak penggugat secara tertulis dalam proses mediasi di PN Serang tersebut. Secara teknis kami akan menanggapinya setelah secara resmi menerima resume dan usulan perdamaian tertulis yang akan diserahkan pihak penggugat pada pelaksanaan mediasi mendatang,” ujarnya.

Baca Juga :  Unit KBR Brimob Polda Banten Netralisir Dampak Tumpahan Kimia di Suralaya

Sementara, penggugat RKUD, Moch Ojat Sudrajat S mengatakan, pihaknya akan membuat resume terkait usulan yang akan disampaikan paa proses mediasi selanjutnya.

“Jadi ini belum final. Tadi Hakim Mediator juga meminta kita membuat usulan tertulis terkait poin-poin yang akan dipelajari oleh pihak tergugat. Apakah akan ada titik temu, nanti masing-masing pihak akan membeberkan keinginannya,” kata Ojat.

Saat ditanya poin apa saja yang akan dijadikan usulan tertulis, Ojat menjawab salah satunya terkait transparansi keuangan.

“Itu yang selalu jadi kritikan kami. Mereka harus terbuka. Apalagi sekarang penambahan modal Rp1,551 triliun sudah diperdakan. Nah yang jadi pertanyaan, apakah modal itu benar dalam bentuk tunai atau piutang. Kalau catatan piutang aset kredit ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diduga sudah dijual berapa sisa uang tunainya?,” ujar Ojat.

“Saya juga nggak menyalahkan soal pandangan Pemprov Banten yang menyatakan uang itu ada dan tertahan di Bank Banten. Tapi apakah uang itu dalam bentuk tunai atau bukan. Dana kalau tidak salah pihak Bank Banten menyatakan jika uang yang tertahan itu dalam bentuk piutang. Nah berapa yang dijual, berapa hasil penjualannya? Kalau kurang dari itu berarti ada kerugian,” sambungnya.

Terkait ketidakhadiran Gubernur Banten, Ojat mengaku, tidak mempermasalahkan, sepanjang melaksanakan tugas negara. “Mau bilang apa. Perma mengatur kalau ada tugas negara kan boleh. Dan tadi juga komunikasi lancar,” ujarnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News