CILEGON – Tim dari bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Ali Mujahidin – Firman Mutakin langsung bergerak ke Kantor Bawaslu Cilegon usai mengawal proses rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon, Selasa (21/7/2020).
Kedatangan tim tersebut dalam agenda meminta salah satu elemen penyelenggara pemilu itu secara transparan mengumumkan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyangkut proses penindakan atas dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon yang terlibat dalam politik.
“Kan kemarin ada oknum Lurah yang direkomendasikan ke KASN, kami minta Bawaslu mengumumkan secara transparan isi rekomendasinya apa. Kemudian yang sebelumnya, oknum Kepala Dinas yang ikut yel-yel, nah saya mau tau Bawaslu sampai mana itu prosesnya? Kita sih berharap itu diproses, cuma jangan sampai ini diambil alih oleh Bawaslu, tapi kemudian misalkan ‘dibungkus’,” sindir Ali Mujahidin.
Pria yang akrab dengan sapaan Haji Mumu ini memaparkan, perlunya transparansi itu menyusul adanya kabar dari Bawaslu RI yang menyebutkan bahwa Kota Cilegon merupakan salah satu wilayah yang rawan konflik dalam prosesi pilkada.
“Saya kira mereka (Bawaslu Cilegon) juga harus jelaskan, rawan konfliknya itu dimana? Nah apabila penyelenggaraan itu dilaksanakan dengan jujur, dengan adil dan tidak ada keberpihakan, maka bisa dipastikan insha Allah pemilukada itu kondusif. Tapi kalau sudah ada penyimpangan, saya yakin ini akan menjadi pemicu inkondusifitas di daerah. Maka yang perlu diawasi itu bukan bakal calonnya, tapi penyelenggaranya,” katanya.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi mengatakan, sesuai dengan batasan tupoksinya Bawaslu Cilegon sudah mengeluarkan rekomendasi ke KASN berdasarkan penulusuran dan kajian.
“Kalau yang kami rekomendasikan kemarin (ke KASN), memang itu sudah memenuhi unsur pelanggaran. Dan KASN baru menghubungi kami untuk meminta data tambahan. Itu saja berkaitan dengan Kepala Dinas Pendidikan, tentang kebenaran foto sama video. Kami sudah jelasin, dan kami sudah dua kali mengirim ke mereka,” ujarnya.
Dijelaskan Siswandi, adanya kewenangan dan mekanisme di internal KASN dalam proses penanganan rekomendasi Bawaslu, menyebabkan pihaknya tidak dapat memastikan waktu penyelesaian rekomendasi tersebut.
“Di sana (KASN) itu kan karena banyaknya kasus yang ada dan kemudian tidak ada batas waktunya, sehingga kami susah untuk bisa menerka. Tapi kan tiga hari lalu ada kerja sama antara Bawaslu RI dengan KASN untuk mempercepat penindakan tentang ASN yang melibatkan Bawaslu. Kalau di Bawaslu itu kan penyelesaian cuma lima hari, nah di KASN itu tidak ada batasan waktunya. Yang pasti semua (oknum Lurah maupun Kepada Dinas) sudah kami rekomendasikan ke KASN,” katanya. (dev/red)