Beranda Pemerintahan Kelompok Tani Banten Dorong Percepatan Perda Perlindungan, Ini Alasannya

Kelompok Tani Banten Dorong Percepatan Perda Perlindungan, Ini Alasannya

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

SERANG – Salah satu kelompok tani Damar Leuit mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Hal tersebut karena Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, selama periode September 2017 sampai Maret 2018 yang lalu, Garis Kemiskinan di Banten berada pada besaran Rp406.988,- per kapita per bulan. Adapun penyumbang terbesar bagi besaran garis kemiskinan adalah dari kelompok makanan terutama beras.

“Salah satu solusi mengurai angka pengangguran, kemiskinan adalah mengesahkan Perda perlindungan dan pemberdayaan petani,” kata salah seorang pengurus Damar Leuit, Angga Hermanda, Rabu (8/8/2018).

Padahal, dikatakan Angga, dalam janji kampanye Wahidin Halim dan Andika Hazrumy telah menempatkan pertanian sebagai permasalahan ke-8 dari 21 permasalahan umum yang harus dituntaskan di Banten. Namun, sudah lebih dari satu tahun pemerintahan berjalan masih banyak permasalahan petani yang belum bisa dijawab.

Saat ini rancangan perda masih dibahas oleh DPRD Provinsi Banten. Perda tersebut merupakan peraturan turunan dari UU 19/2013 yang salah satunya mengatur pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyediakan antara lain tanah bagi petani, distribusi dan pasar hasil panen serta ganti kerugian gagal panen.

“Perda ini jelas akan akan lebih melengkapi peraturan-peraturan di Provinsi Banten yang berpihak kepada petani seperti Perda 5/2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Jika disahkan,” katanya. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News