Beranda Advertorial DLH Kabupaten Serang Komitmen Jaga Kelestarian Dengan Program Strategis

DLH Kabupaten Serang Komitmen Jaga Kelestarian Dengan Program Strategis

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

 

SERANG – Sebagai salah satu daerah yang memiliki kawasan industri terbesar di Banten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang memiliki komitmen untuk tetap menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem dari dampak aktivitas industri yang ada di Kabupaten Serang, salah satunya melalui program strategis, yakni upaya pencegahan dampak lingkungan.

Program pencegahan dampak lingkungan mencakup kepemilikan dokumen lingkungan, mitigasi kegiatan usaha, cakupan perusahaan yang terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup kegiatan usaha. Upaya pencegahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup. Hal tersebut tercantum dalam tujuan dan sasaran RPJMD dengan realisasi sebesar 95,85 persen.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto mengatakan, untuk mencapai tujuan dari program yang dicanangkan DLH, pihaknya mendorong dan memotivasi para pelaku usaha dan masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup guna meningkatkan kualitas dan daya dukung lingkungan hidup.

“Kami melakukan pengkajian dampak lingkungan melalui proses penilaian dokumen lingkungan hidup sampai dengan penerbitan persetujuan, mitigasi lapangan terkait kegiatan/usaha yang mengajukan dokumen lingkungan dan penyusunan dokumen RPPLH (Kajian Identifikasi dan Sebaran Dampak Kegiatan Usaha),” kata Sri Budi Prihasto saat ditemui di kantornya.

Lebih jauh ia menjelaskan, kegiatan pengkajian dampak lingkungan terdiri dari tiga pekerjaan, yaitu penyusunan dokumen kajian evaluasi dampak emisi dari kegiatan usaha di Kabupaten Serang yang berhasil dilaksanakan 100 persen. Penyusunan dokumen tersebut bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Teknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi selama 3 bulan, terhitung sejak Agustus-November 2019.

Selanjutnya, penilaian dokumen lingkungan sampai penerbitan persetujuan. Penilaian dokumen lingkungan hidup dimulai dari pengajuan pembahasan dokumen lingkungan oleh pelaku usaha dengan diwakili cek administrasi, pembahasan/penilaian dokumen sampai dengan penerbitan persetujuan. Target dari penilaian dokumen lingkungan yaitu sebanyak 100 dokumen yang terealisasi sepanjang tahun 2019 adalah 153 dokumen lingkungan hidup (153%).

Baca Juga :  RSUD Banten Raih Penghargaan Penggunaan Alkes Terbanyak Dalam Negeri

Kemudian nitigasi lapangan atau kunjungan lapangan ke lokasi kegiatan usaha dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut dari pembahasan atau penilaian dokumen dan atau terkait permohonan persetujuan dokumen lingkungan. Secara keseluruhan pencapaian target dari kinerja yang ditetapkan telah hampir dapat dipenuhi dengan baik.

*Pembinaan Peringkat Kinerja Perusahaan*

Kegiatan pembinaan peringkat kinerja perusahaan (Proper) merupakan upaya peningkatan peringkat kinerja perusahaan sesuai dengan Indeks Kinerja Utama (IKU). Adapun IKU yang harus tercapai mencakup terlaksananya bimbingan teknis proper Compliance dan Self Assesment terhadap perusahaan Proper dan terlaksananya pembinaan untuk peningkatan pemahaman, persyaratan dan mekanisme Proper.

Salah satu kriteria baru penialain Proper tahun 2019 adalah dimiliknya penanggung jawab lingkungan kegiatan usaha kompeten dan sertifikasi di bidang lingkungan baik itu dalam pengendalian pencemaran air, udara dan limbah B3. Sehingga kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan tahun 2019 untuk mendorong perusahaan peserta Compliance dan Self Assesment berupa Bimbingan Teknis dan Uji Sertifikasi Pengelolaan Air Limbah bagi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air dan bagi Operator Instalasi Pengelolaan Air Limbah.

Kegiatan ini dihadiri 38 orang peserta dari 30 yang ditargetkan, sehingga capaiannya adalah 127 persen. Materi pelatihan mengacu pada unit kompetensi yang tercantum dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan air limbah dan penanggung jawab pengendalian pencemaran air.

“Materi pelatihan disampaikan oleh pakar pengelolaan air limbah yang kompeten dan dari KLHK RI,” paparnya. Hari ketiga dilakukan uji kompetensi terhadap 38 pelaku usaha kegiatan. Materi yang disampaikan dalam bimbingan teknis tersebut dibedakan untuk peserta sebagai penanggung jawab pengendalian pencemaran air dan penanggung jawab operasional IPAL. (Adv)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News