Beranda Hukum Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Jiwa, Kejati Banten Tunggu Audit Inspektorat dan BPK

Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Jiwa, Kejati Banten Tunggu Audit Inspektorat dan BPK

(Gambar: mypurohit.com)

 

SERANG – Perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Jiwa Tahap I di Kecamatan Walantaka, Kota Serang terus berlanjut. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, masih menunggu audit Inspektorat Provinsi Banten dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait kerugian dalam proyek tersebut.

“Balum keluar hasilnya. Masih kita lakukan pendalaman. Sudah ada beberapa pihak yang kami minta keterangan, mulai dari instansi dan pihak penyedia. “Sudah kami mintai keterangan, sambil menunggu audit dari Inspektorat dan BPK,” ujar Ivan, Selasa (14/7/2020).

Korps Adhiyaksa itu hingga saat ini masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dan menunggu perhitungan kerugian negara.

Seperti diketahui, proyek tersebut didanai dari APBD 2019 Provinsi Banten dengan nilai Rp9.133.679.256. PT. Mahkota Ujung Kulon menjadi pihak ketiga dalam proyek ini dengan nilai penawaran Rp8.220.311.311.

Kejati Banten sendiri sudah memeriksa sejumlah pihak yakni dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, ULP Banten, pihak pemenang proyek serta konsultan proyek. Para pihak itu diperiksa secara marathon oleh penyidik di Kejati Banten. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News