Beranda Peristiwa Tak Dapat Bansos Covid-19, Emak-emak Geruduk Dinsos Cilegon

Tak Dapat Bansos Covid-19, Emak-emak Geruduk Dinsos Cilegon

Sejumlah emak-emak mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon - (foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Sejumlah emak-emak mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon. Kedatangan para wanita itu untuk mempertanyakan bantuan sosial (Bansos) untuk warga kurang mampu dan terdampak pandemi Covid-19.

Belasan emak-emak dari Rt. 03/Rw. 04 Lingkungan Cirahab, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil itu, mengaku hingga saat ini belum mendapatkan bantuan pemerintah.

Toyibah, salah seorang warga mengatakan, dari sekitar 60 kepala keluarga (KK) yang tinggal di lingkungannya, hanya ada 6 KK yang mendapatkan bantuan.

“Itu juga cuma orang yang deket sama RT aja yang dapet,” kata Toyibah saat ditemui di Kantor Dinsos Cilegon, Senin (6/7/2020).

Toyibah menyatakan bahwa sebelumnya dia bersama warga telah menanyakan kepada RT dan RW setempat, serta pihak Kelurahan Samangraya, namun tidak mendapatkan respons.

Selain hanya kerabat dan orang dekat RT saja yang menerima, Toyibah juga membandingkan penerima bansos di lingkungan lain yang merupakan warga mampu.

“Ditempat lain itu yang nerima orang mampu, yang punya kontrakan. Kalau ditempat kita kan banyakan pengangguran, tapi engga dapet, kita ini orang peloksok, orang engga punya, tapi engga dapet (bantuan) apa-apa,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos Cilegon, Ahmad Jubaedi mengatakan pihaknya telah menemui dan mendengar secara langsung keluhan warga yang belum terakomodir sebagai penerima bansos Covid-19 itu.

“Kita prinsipnya mengakomodir terlebih dahulu, karena supaya mereka terdata, masuk di data non DTKS usulan baru kita dulu,” kata Jubaedi.

Jubaedi juga mengatakan, untuk keluhan masyarakat yang belum terdata dan terakomodir sudah disediakan pusat kesejahteraan sosial (Puskesos) di masing-masing kelurahan.

Selain melaui puskesos, masyarakat juga bisa langsung menghubungi nomor WhatsApp pengaduan Dinsos di 087880754142.

Untuk mengantisipasi aduan terkait penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) pihaknya kedepan akan menerapkan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLTR).

Baca Juga :  Pemkab Lebak Siapkan Relokasi Warga Terdampak Pergeseran Tanah di Cimarga

“Supaya aduan yang terkait PMKS bisa langsung ke kita, kedepan pendataan warga tidak mampu, kita akan terapkan sistem layanan rujukan terpadu (SLRT), kita akan membuka kanal online untuk menginformasikan ke kita, itu bagian dari kanal pengaduan kita,” tuturnya.

SLTR tersebut, kata Jubaedi, agar masyarakat dapat mengetahui setiap informasi dan pengaduan yang ada di Dinsos Kota Cilegon.

“Ujungnya bahwa data itu semua masuk, kita akan melakukan verifikasi validasi data melalui musyawarah kelurahan, minimal kita membuka diri untuk hal-hal seperti itu,” katanya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News