SERANG – DPRD Banten hingga kini belum menerima opsi atau skema penyelamatan Bank Banten dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, hingga saat ini DPRD masih menunggu komitmen tertulis dari Pemprov Banten. Bagitupun terkait proposal rencana penyehatan dan penyelamatan Bank Banten yang mendapatkan revisi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga DPRD belum menerima.
“Belum menerima revisi proposal yang diajukan Pemprov ke OJK. Bukan itu saja, sampai sekarang pemprov belum menyampaikan ke kami opsi yang akan diambil dalam proses penyelamatan itu. Jadi proposalnya juga belum kami terima,” kata Andra saat dihubungi, Sabtu (4/7/2020).
Lebih lanjut, Andra mengaku, pihaknya telah melakukan rapat secara virtual dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kemarin kan kita rapat dengan OJK tentang pemaparan proposal dari Bank Banten. Karena bank ini kan dalam kondisi tidak sehat dan berisiko tidak selamat, sehingga Pemprov sesuai dengan perintah OJK harus melakukan upaya penyelamatan dan penyehatan dengan cara mengkonversi kasda (kas daerah) senilai Rp1,5 triliun lebih,” kata Andra.
Saat ditanya detail rapat, Andra mengungkapkan, rapat tersebut lebih banyak menyangkut paparan dari Bank Banten terkait arahan OJK.
“Betul, dalam rapat tersebut OJK menyebutkan langkah itu merupakan perintah,” ungkapnya.
Menurut Andra, DPRD mendukung apa yang menjadi perintah dari OJK. Hal itu karena yang berkewenangan dalam masalah perbankan regulatornya adalah OJK.
“Kami sampaikan sejauh skema pola yang digunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DPRD siap menjalankan fungsi dan kewenangannya,” ujarnya.
(Mir/Red)