Beranda Hukum Janjikan Korban Jadi ASN, Oknum Pegawai BPBD Kota Tangerang Dipolisikan

Janjikan Korban Jadi ASN, Oknum Pegawai BPBD Kota Tangerang Dipolisikan

Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang yang mengaku bisa menjadikan para korbannya menjadi ASN. (Foto: AW/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang yang mengaku bisa menjadikan para korbannya menjadi ASN. Tak tanggung-tanggung, dari para korbannya tersangka berinisial DR ini memperoleh keuntungan hingga Rp600 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Haryanto mengatakan, awalnya Polres Metro Tangerang Kota mendapat laporan dari salah satu korban tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan DR.

“Korban bernama Mistar kenal dengan tersangka DR sejak 2018 lalu. Tersangka menjanjikan Fajri (anak dari Mistar) menjadi ASN di Pemkot Tangerang,” katanya saat memberi keterangan pers pada awak media di lobi Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (3/7/2020).

Berdalih untuk melancarkan upaya tersangka memasukan anak korban menjadi ASN, ia meminta uang sebesar Rp100 juta yang selanjutnya ditawar oleh korban menjadi Rp80 juta.

“Karena sudah yakin, korban memberikan uang tersebut di rumahnya. Tersangka menjanjikan terhitung tiga bulan sejak menerima uang tersebut maka korban akan mendapatkan SK pengangkatan sebagai ASN,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyidikan, selain Mistar terdapat puluhan korban lain yang juga dijanjikan akan dijadikan ASN. Jumlah uang yang diminta DR kepada setiap korban juga bervariasi yang beberapa di antaranya Rp120 juta, Rp80 juta, Rp7,2 juta, Rp20 juta, Rp50 juta, Rp5 juta, Rp10 juta dan nominal lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DR akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. “Tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, DR mengaku uang hasil menipunya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, ia juga mengaku menyesal lantaran sudah melakukan perbuatan itu.

Baca Juga :  Mantan Caleg DPRD Kota Tangerang Positif Konsumsi Narkoba

“Buat macem-macem keperluan keluarga, dan membeli rumah. Saya menyesal melakukannya (menipu orang dengan menjanjikan bisa meloloskan jadi ASN), saya akan mengembalikan uang mereka,” ujarnya. (Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News