Beranda Pemerintahan Raih 4 Kali WTP, Seluruh Fraksi Puji Kinerja Pemprov Banten

Raih 4 Kali WTP, Seluruh Fraksi Puji Kinerja Pemprov Banten

Rapat Paripurna di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (25/6/2020).

SERANG – Seluruh Fraksi di DPRD Banten memuji kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam beberapa tahun terakhir. Pujian itu bukan tanpa alasan, pasalnya DPRD Banten menilai raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama empat kali berturut-turut menjadi sebuah bukti capaian kinerja yang semakin membaik, khususnya dari sisi pelaporan keuangan daerah.

Juru bicara Fraksi PKB, Mansyur Barmawi mengungkapkan, fraksinya memberikan apresiasi kepada Pemprov Banten atas raihan WTP keempat kalinya.

“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan apresiasi yang sangat besar kepada Gubernur Banten beserta seluruh jajaran Pemprov Banten, atas dicapainya predikat opini WTP dari BPK RI, atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2019 untuk keempat kalinya,” kata Mansur saat membacakan pandangan F-KB terhadap nota pengantar Gubernur Banten tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Banten 2019 dalam Rapat Paripurna di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (25/6/2020).

Apresiasi dari fraksi-fraksi di DPRD Banten juga tidak terbatas pada raihan WTP untuk keempat kalinya itu. Salah satunya Fraksi Golkar yang mengapresiasi Pemprov Banten dalam menindaklanjuti temuan BPK dalam laporan keuangan tersebut.

“Fraksi Partai Golkar juga memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas tindaklanjut temuan BPK oleh Pemprov Banten secara serius dalam kualitas dan kuantitas,” kata Juru bicara F-Golkar Sihabudin Hakim.

Menurut Sihabudin, Fraksi Golkar juga mengapresiasi atas laporan keuangan Pemprov Banten yang telah tertib administrasi, meski roda pemerintahan terganggu pandemi Covid 19 beberapa bulan terkahir ini. Pemprov Banten dalam pelaporan keuangannya, sebut F-Golkar, telah mengacu pada PP Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri No 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

“Dan Permendagri Nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, serta rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” ujarnya.

Apresiasi serupa datang dari Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Dede Rohana Putra. Menurut F- PAN seperti dibacakan Dede, ketentuan mengenai pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRD di setiap akhir tahun anggaran perlu disikapi secara positif dan konstruktif.

“Dengan ketentuan yang bersifat wajib ini diharapkan terjadi mekanisme check and balance secara sehat,” ujarnya.

Selain itu, sejumlah fraksi juga tak lupa meminta penjelasan gubernur terkait dengan reliasasi pendapatan dan belanja di tahun 2019 yang tidak mencapai target.

Seperti diungkapkan oleh Juru bicara F-PDIP Muhlis, fraksinya meminta penjelasan gubernur terkait target pendapatan tahun 2019 yang tidak tercapai.

“Dari target sebesar Rp 11,699 triliun hanya tercapai sebesar Rp 11,201 triliun atau hanya 95,74 persen,” katanya.

Usai rapat, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy yang menghadiri rapat tersebut mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pihaknya akan menginventarisasi semua tanggapan fraksi-fraksi tersebut untuk secara resmi dijawab pada rapat paripurna DPRD selanjutnya.

“Setelah ini kan agendanya adalah jawaban gubernur. Nah, sekarang kami inventarisasi dulu. Besok akan dijawab secara resmi,” ujar Andika.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News