CILEGON – Sejalan dengan instruksi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang disampaikan Ali Jamil Kepala Badan Karantina Pertanian untuk memastikan dan menjaga kualitas keamanan serta kelancaran distribusi 11 bahan pangan pokok agar dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri. Diantaranya yaitu beras, jagung, daging sapi/ kerbau, daging ayam, telur ayam, gula pasir, minyak goreng, bawang merah, bawang putih, cabai merah, dan cabai rawit.
Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Cilegon periksa 13,5 ton bawang merah asal Nganjuk tujuan Palembang Sumatera Selatan. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas untuk memastikan bawang merah yang dilalulintaskan tidak membawa organisme penggangu tumbuhan karantina (OPTK) yang dapat merusak tanaman serta aman dan layak dikonsumsi.
Melalui Pelabuhan Merak, bawang merah merupakan komoditas yang sering dilalulintaskan. Data IQFAST menyebutkan pada periode Januari hingga Mei 2020, Karantina Pertanian Cilegon telah menerbitkan sertifikat kesehatan sebanyak 3.718 sertifikat dengan volume 25 ribu ton.
Menurut Arum Kusnila Dewi, Kepala Karantina Pertanian Cilegon, metode pengujian menggunakan metode washing test atau pencucian yang selama ini digunakan untuk deteksi cendawan pada biji-bijian, kini dapat diaplikasikan untuk mendeteksi cendawan yang menginfestasi umbi bawang merah.
Salah satu cedawan yang dapat dideteksi dengan metode ini adalah Stemphylium vesicarium penyebab hawar daun. Cendawan ini merupakan organisme penggangu tumbuhan karantina kategori A2 berdasarkan Permentan Nomor 31 tahun 2018 tentang Jenis Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina.
“Pemeriksaan kesehatan secara laboratoris pada media pembawa bawang merah dengan target cendawan Stemphylium vesicarium, dipilih dengan metode washing test atau pencucian karena waktu yang diperlukan cukup singkat dan efektif digunakan pada pelayanan karantina domestik antar-area khususnya layanan karantina wilayah kerja pelabuhan merak.” ujar Arum.
(Man/Red)