KOTA TANGERANG – Sejumlah aktivis Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang menggelar posko di depan gedung Pusat Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Jalan Satria-Sudirman, Kamis (25/6/2020).
Posko tersebut dinamakan Posko Perlawanan Rakyat terkait Pemkot Tangerang menggunakan anggaran Covid-19 yang dinilai tidak transparan. Selain itu, mereka menyatakan aksi diam serta memberikan informasi kepada publik.
Humas Aksi, Sandy menyebut aksi ini merupakan bagian aksi lanjutan keempat yang dilakukan FAM Tangerang terkait tuntutan transparansi penggunaan anggaran Covid-19. Khususnya alokasi Bantuan Sosial Tunai (BST) bersumber dari APBD 2020 yang sampai saat ini belum tersalurkan.
Sebab, kata Sandy, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Walikota Tangerang untuk membeberkan hal tersebut. Ditambah, pihak DPRD yang menjadi lembaga corong aspirasi rakyat seperti tutup mata.
“Perjuangan kami bukan untuk yang terakhir kali. Jika aksi diam dan posko perlawanan rakyat yang kami buat ini tidak juga direspon, kami akan lakukan laporan administratif ke Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Sandy kepada BantenNews.co.id, Kamis (25/6/2020)
“Terkait aksi kedua yang dihadiri Kadinsos Kota Tangerang, dia menjelaskan secara tidak detail. Saat ditanya kenapa alasannya belum bisa menyalurkan Bansos, malah beralibi adanya aturan dari Kemensos, ditanya aturannya juga tidak tau. Ini kan lucu!,” pungkasnya
Sementara itu, Sekjen FAM Tangerang, Rosyid Warisman mengaku memiliki sejumlah data penggunaan anggaran Covid-19 Kota Tangerang berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kontradiktif dengan data yang disebut pejabat Pemerintah Kota Tangerang.
“Data tersebut dengan jelas anggaran yang disetorkan oleh Pemkot Tangerang ke Kemenkeu dan diinput Kemendagri total Rp 349 miliar. Namun, realita yang terjadi penanganan Covid-19 tidak maksimal dan urusan Bansos tidak berjalan,” pun
Rosyid menyinggung jika beralasan dengan PAD Kota Tangerang defisit bagian tidak mampu melaksanakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) melalui BST. Menurut dia, terjadi irasional dan jelas alasan yang mengada-ngada.
“Recofousing anggaran sudah ditetapkan untuk penanganan Covid-19 melalui APBD 2020. Artinya anggaran tersebut sudah tersedia,” tandasnya
(Ren/Red)