Beranda Pemerintahan Protes PHK, Buruh Demo PT Selago Makmur Plantation di Cilegon

Protes PHK, Buruh Demo PT Selago Makmur Plantation di Cilegon

Puluhan karyawan PT Selago Makmur Plantation berunjuk di depan pabrik yang berada di Jalan Raya Anyer, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Kamis (18/6/2020).
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Puluhan karyawan PT Selago Makmur Plantation berunjuk rasa di depan pabrik yang berada di Jalan Raya Anyer, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Kamis (18/6/2020).

Aksi tersebut sebagai bentuk protes Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pihak perusahaan yang memproduksi minyak sawit itu.

Dalam aksinya para buruh juga memeragakan aksi teatrikal dan membentangkan berbagai spanduk penolakan PHK.

Tak lepas disitu, aksi blokir pintu gerbang tersebut dilakukan lantaran berjam-jam tidak ada perwakilan perusahaan yang menemuinya.

Rizki Pratama salah seorang buruh mengatakan, pihaknya menolak PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Selago Makmur Plantation. Ini lantaran PHK yang dilakukan perusahaan dinilai sepihak.

“Tiba-tiba beberapa hari menjelang lebaran kita diberitahu akan di-PHK tanpa adanya perundingan terlebih dahulu,” ucapnya.

Rizki menyatakan, jika di PHK, Ia akan menerima pesangon sekitar Rp60 juta, namun Ia bersama rekan-rekan yang lain menolak lantaran PHK tersebut dinilai sepihak dan tidak sesuai aturan perundang-undangan.

“Tuntutan kita cuma satu, cabut keputusan PHK kemudian kita bisa bekerja lagi,” terangnya.

Dilokasi yang sama, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin mengatakan, sebelum dilakukannya aksi kali ini, pihaknya telah melaporkan ke kasus ini ke Walikota Cilegon pada awal pekan ini. Selanutnya, Rabu (17/6/2020), juga telah dilakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon tetapi belum ada hasil.

“Hari ini kita kembali aksi di sini menuntut pencabutan keputusan PHK,” tegasnya.

Rudi menambahkan, jika perusahaan akan melakukan PHK seharusnya melaui mekanisme yang diatur Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kalau PHK kan harus melalui putusan pengadilan, ada audit keuangan terlebih dahulu, sampai perusahaan dinyatakan pailit,” terangnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Gubernur dan Buruh Buka Peluang Restorative Justice, Tapi...

Terkait hal ini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News