PANDEGLANG – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK-DPRD) Pandeglang menganggap bahwa percakapan anggota dewan dari Partai Demokrat Iing Andri Supriadi dengan warga Bojong yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu tidak melanggar kode etik.
Ketua BK DPRD Pandeglang, Abdul Azis beranggapan bahwa percakapan Iing dengan seorang warga Bojong Mukhlas yang sempat viral hanyalah miskomunikasi semata.
Kata dia, BK juga telah mengundang kedua belah pihak untuk dimintai keterangan terkait permasalahan itu, dan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan BK diputuskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran kode etik.
“Kami telah memutuskan masalah ini dari berbagai pendapat dan telaahan para anggota BK. Jadi setiap percakapan tidak mengarah pada pelanggaran kode etik dewan,” jelas Azis, Kamis (18/6/2020).
Ia menjelaskan, pelanggaran kode etik bisa terbukti jika anggota dewan melanggar undang-undang, termasuk tidak pernah mengikuti paripurna berturut-turut.
“Jadi pengaduan hanya sebatas percakapan kedua belah pihak itu kami anggap miskomunikasi saja,” jelasnya.
Sementara itu, anggota BK DPRD Pandeglang, TB. A Kahtibul Umam menyampaikan, aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Mukhlas sudah ditindaklanjuti oleh BK DPRD, tetapi dia juga berpendapat sama dengan Ketua BK DPRD bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran mengarah pada kode etik.
“Jadi, kami hanya memutuskan sesuai laporan pengaduan dan hasilnya tidak ditemukan pelanggaran kode etik,” tambahnya. (Med/Red)