Beranda Hukum Kerap Rampas HP Muda-mudi, Polisi Gadungan Dibekuk Polresta Tangerang

Kerap Rampas HP Muda-mudi, Polisi Gadungan Dibekuk Polresta Tangerang

 

TANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial AF dan AC serta penadah hasil kejahatan inisial S. Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“AF dan AC merupakan pelaku utama Curas, sedangkan untuk S berperan sebagai penadah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira, di Mapolresta Tangerang, Senin (15/6/2020).

Lanjut Ivan, para pelaku biasanya beraksi di Kawasan Puspemkab Tangerang dan Alun-Alun Tigaraksa. Sasaran pelaku dalam menentukan korbannya yaitu pasangan muda-mudi yang sedang memadu kasih di tempat sepi.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku kerap mengaku sebagai anggota polisi. “Dengan tuduhan berduaan di tempat sepi, korban dipaksa menyerahkan HP. Bila korban menolak diancam akan dibawa ke Polres, bahkan pelaku tak segan memukul korban dan mengancam korban dengan senjata tajam dan alat yang mirip seperti senjata api,” jelasnya.

Ivan menambahkan korban akhirnya melaporkan kejadiannya ke pihak Kepolisian. “Kami langsung melakukan penyelidikan sesuai adanya laporan dari pihak korban, dari hasil penyelidikan kami berhasil menangkap S selaku penadah yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku utama yaitu AF dan AC,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, kata Ivan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 3 unit HP berbagai merk yang diduga hasil kejahatan.

“Atas perbuatannya, pelaku AF dan AC dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan pelaku S dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News