Beranda Pemerintahan Kembalikan Kepercayaan Masyarakat, Gubernur Harus Kongkret Sehatkan Bank Banten

Kembalikan Kepercayaan Masyarakat, Gubernur Harus Kongkret Sehatkan Bank Banten

Foto istimewa bankbanten.co.id
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Ade Hidayat meminta Gubernur Banten, Wahidin Halim melakukan upaya kongkret dalam menyehatkan Bank Banten. Hal itu juga dilakukan agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank plat merah itu kembali meningkat.

Ade menilai, sejauh ini belum terlihat bagaimana langkah Gubernur Banten untuk menyehatkan Bank Banten pasca adanya saran yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Gubernur memiliki tanggungjawab terhadap Bank Banten. Bagaimanapun kondisinya Bank Banten sudah terlanjur menjadi milik Banten. Jangan lagi ada alasan ini dan itu. Tugas pemimpin adalah memperbaiki yang buruk menjadi baik,” kata Ade, Minggu (14/6/2020).

Dalam upaya menyehatkan Bank Banten Gubernur Banten bisa mendengar saran-saran yang disampaikan oleh OJK. Mengingat sudah beredar informasi OJK memberikan saran kepada Pemprov Banten untuk menyehatkan Bank Banten.

“Sebenarnya mau atau tidak Bank Banten ini disehatkan. Kalaupun tidak mau apa  yang akan dilakukan, merger dengan BJB hingga saat ini belum menunjukan  perkembangan. Jangan sampai disehatkan tidak, merger tidak jadi, mau jadi apa bank ini. Di Bank Banten ada uang rakyat, ada kas daerah, tolong pikirkan itu,” jelasnya.

Setelah pemindahan RKUD,  lanjut Ade, kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten semakin menurun yang memicu kepanikan masyarakat khususnya nasabah penabung. Sehingga Bank Banten mengalami rush dan perburukan likuiditas. Kemudian mendapatkan pembatasan transaksi, sehingga menyebabkan terhambatnya penyaluran dana kasda Pemprov Banten sebesar Rp. 1.930.263.278.286,42 yang akan dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta penanganan pandemi Covid.

“Bank Banten juga mengalami penurunan kinerja keuangan baik dari sisi aset, laba-rugi dan arus kas. Apakah tidak disadari bahwa ini dampak langkah pemindahan RKUD yang tanpa melakukan kajian matang. Kalau sudah terjadi begini jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Diminta Hadir Dalam Sidang Mediasi, Busro : Akan Dikonsultasikan

Padahal, kata Ade, sebelum terjadinya pemindahan RKUD Bank Banten mengalami perbaikan kinerja keuangan secara signifikan pada Q1 2020. Perbaikan kinerja keuangan tersebut disebabkan oleh bebeberapa faktor. Pertama, peningkatan pendapatan bunga bersih sebesar Rp10.2 miliar atau meningkat sebanyak 288.9 persen dar Rp5.5 miliar pada Q1 2029 menjadi Rp13.7 miliar pada Q1 2020.

Kedua, perbaikan tingkat efisiensi operasional, dimana total beban operasional mampu ditekan hingga Rp21.4 miliar atau turun sebesar 24.6 persen secara Year on Year, dari Rp. 86.7 miliar pada Q1 2019 menjadi Rp. 65.4 miliar pada Q1 2020.

“Namun demikian, di tengah perbaikan kinerja keuangan yang ada, Bank Banten mengalami tekanan likuiditas. Disebabkan penarikan dana deposan sebesar Rp611 miliar atau sebesar 10,81 persen dari rata-rata DPK Bank Banten,” paparnya.

“Lalu tren penurunan tingkat kepercayaan nasabah simpanan secara umum, dan perubahan profil mutasi giro kas daerah berdampak signifikan terhadap ketersediaan likuiditas Bank Banten,” sambungnya.

Adapun upaya yang masih dapat dilakukan untuk menyehatkan Bank Banten antara lain, Gubenur Banten melakukan dengan DPRD agar menganggarkan dalam APBD Perubahan 2020 senilai

Rp335 miliar, sebagai landasan dalam pemindahbukuan dana kas daerah Banten yang masih tersimpan di Bank Banten ke dalam rekening penampungan setoran modal. Uang Rp 335 miliar itu ditempatkan terlebih dahulu dalam rekening penampungan (escrow account) setelah diperolehnya pengesahan APBD Perubahan 2020 untuk kemudian dikonversikan menjadi saham baru sesuai dengan mekanisme yang berlaku di pasar modal. Sehingga dapat diperhitungkan sebagai modal inti Bank Banten.

“Melalui rencana penambahan modal yang memiliki dampak terhadap perbaikan tingkat kesehatan Bank Banten, maka Pemprov Banten dapat mempercayakan kembali penempatan RKUD di Bank Banten yang mempunyai efek domino terhadap tingkat kepercayaan masyarakat dalam menggunakan layanan dan transaksi perbankan di Bank Banten,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten: RKUD dari BJB ke Bank Banten di Kabupaten/Kota Bertahap

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News