Beranda Pendidikan Protes UKT, Tagar #untirtakokpelit Jadi Trending Topik

Protes UKT, Tagar #untirtakokpelit Jadi Trending Topik

SERANG – Nama Universitas Sultan Ageng Tirtayasa mendadak jadi top trending topik di jagat media sosial. Tagar #untirtakokpelit menempati urutan pertama trending topik di Twitter.

Tagar #UntirtaKokPelit Jadi trending 1 di Twitter Jumat (12/6/2020) malam pukul 23.30 WIB. Terpantau lebih dari 10 ribu tweet beredar di twitter menggunakan tagar tersebut.

Dalam pantauan, aksi ini diinisiasi KBM Untirta, atas dasar keresahan mahasiswa yang sulit membayar uang kuliah tunggal (UKT) di tengah pandemi Corona.

Salah satu kicauan mahasiswa atas nama akun Diki Handoyo (@dckyh97) berbunyi “Ditengah pandemi, bayar ukt semester ini tetap full, padahal fasilitas gak didapet, semester depan pun kuliah masih daring, rektor gak punya kebijakan menyeluruh yg pro mahasiswa emangnya? Kalo banyak yg cuti apa bukan jadi bomerang buat kampus? #untirtakokpelit,” kicauannya.

Selain itu rupanya ada nada ancaman terhadap mahasiswa Untirta akibat aksi ini dalam twitter presma Untirta dengan nama akun #UntirtaKokPelit (@ibnualhudri) menyampaikan mendapatkan laporan akan hal ini “Aku dapat laporan beberapa mahasiswa Untirta dibungkam oleh pihak rektorat untuk tidak terlibat dalam gerakan #UntirtaKokPelit dan akan ada ancaman pencabutan beasiswa kpd mahasiswa bersangkutan
Untirta Darurat Demokrasi,”
kicauan ini juga diretweet 200 akun.

Trending topik tersebut dipicu oleh aksi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untirta yang sebelumnya keberatan dengan uang kuliah tunggal (UKT) semester yang harus mereka bayar di tengah pandemi Covid-19.

Alasan mahasiswa, pihak kampus semestinya memahami kondisi ekonomi di tengah pandemi. Pemutusan hubungan kerja, pemotongan gaji orangtua, banyaknya karyawan yang dirumahkan, menurut mahasiswa harusnya menjadi pertimbangan pihak rektorat mengambil kebijakan yang memberi keringanan sebagai bentuk kepedulian kampus terhadap mahasiswa.

“Pihak kampus, khususnya Rektor tidak peka dengan keresahan mahasiswa. Tuntutan kami agar UKT diturunkan 50 persen bagi keluarga mahasiswa yang terdampak (ekonomi) Covid-19,” kata Presiden Mahasiswa Ibnu Mas’ud kepada BantenNews, Jumat (12/6/2020).

Menurutnya, permintaan agar UKT diturunkan sebanyak 50 persen bagi keluarga mahasiswa yang terdampak sudah mereka kalkulasi dengan kajian yang matang. Memperhatikan kondisi kemampuan ekonomi orangtua di tengah pandemi.

“Kampus lain seperti Universitas Negeri Malang saja bisa. Pihak rektorat menggratiskan biaya kuliah,” tandasnya.

Selain itu, mahasiswa menuntut bagi mahasiswa yang tengah menempuh semester 14 agar diberi toleransi beberapa bulan tidak lagi membayar UKT ketika dalam proses penelitian. “Tuntutan itu akhirnya diberikan toleransi selama dua bulan,” kata dia.

Merasa tidak diindahkan pihak kampus mengenai keringanan UKT, Ibnu menyatakan pihak mahasiswa menumpahkan bentuk protes mereka di media sosial untuk menegur kebijakan Rektor Untirta Prof. Dr. Fatah Sulaiman yang kurang memperhatikan kondisi mahasiswa.

“Sudah kami sampaikan, tapi kampus tidak mengindahkan,
pola komunikasinya jelas tidak pro ke mahasiswa. Ya sudah kami akhiri. Kita selesaikan secara parlemen jalanan melalui aksi di media sosial,” katanya.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengembangan Karir dan Hubungan Alumni Suherna menyatakan tuntutan mahasiswa soal pemotongan UKT sebesar 50 persen bagi keluarga terdampak Covid-19 sudah menjadi pertimbangan pihak universitas. Hanya saja, usulan mahasiswa harus menempuh cara-cara normatif sesuai dengan aturan yang ada.

“Silahkan secara administratif dipenuhi dulu. Ada pengajuan permohonan terlebih dahulu. Pihak kami juga butuh waktu untuk mengecek (verifikasi) kondisi (ekonomi) orangtua. Supaya penurunan uang pembayaran UKT tepat bagi yang membutuhkan. Jangan semuanya disamakan antara yang terdampak dan tidak terdampak Covid-19,” kata Suherna.

Sejauh ini, Suherna menampik bahwa pihak kampus tidak mengakomodir tuntutan mahasiswa. Hanya saja, ia menilai mahasiswa kurang peduli dengan mekanisme keuangan di perguruan tinggi. “Kalau permintaannya membebaskan (menggratiskan) biaya UKT itu usulannya bukan ke kampus tapi ke Kemenristekdikti.”

Sesuai aturan yang ada, kata Suherna, kebijakan UKT mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Sementara itu, soal toleransi kepada mahasiswa yang lewat 14 semester dalam kondisi melakukan penelitian, pihaknya memberikan toleransi untuk tidak membayar UKT selama 3-4 bulan hingga mahasiswa menyelesaikan tugas akhir.

Lebih lanjut pihaknya menyayangkan aksi protes mahasiswa di media sosial. Menurutnya, masih banyak cara-cara yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan terkait UKT. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News