Beranda Nasional Satlantas Pandeglang Toleransi Pengendara yang Lambat Perpanjangan SIM

Satlantas Pandeglang Toleransi Pengendara yang Lambat Perpanjangan SIM

Iptu Riska Tri Arditia. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Satuan Lalulintas Polres Pandeglang memberikan toleransi pada pengendara yang terlambat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan tidak memberikan sanksi tilang.

Kebijakan itu sesuai dengan ST Kapolri nomor : ST/967/III/Kep/2020. Dimana masa berlaku SIM yang telah habis dari 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 bisa memperpanjang SIM pada 29 Juni 2020.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, Iptu Riska Tri Arditia mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Telegram (ST) yang dikeluarkan Kapolri pada Maret lalu.

Kata dia, kebijakan ini adalah upaya yang dilakukan Polri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Khusus bagi yang masa berlakunya habis dari tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020 masih ditoleransi. Untuk sementara tidak ada penindakan di lapangan hanya teguran saja,” kata Riska, Kamis (11/6/2020).

Namun bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis sebelum 29 Februari maka harus melalui proses seperti pembuatan SIM baru lagi.

“Yang pasti kalau yang sebelum tanggal 24 Maret apabila ngurus SIM seperti pembuatan SIM baru lagi bukan perpanjangan,” jelasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News