Beranda Pemerintahan Banyak Aduan Masalah Bansos Covid-19, Ombudsman Banten Minta Pemda Gencar Sosialisasi

Banyak Aduan Masalah Bansos Covid-19, Ombudsman Banten Minta Pemda Gencar Sosialisasi

Foto istimewa, kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan menilai banyaknya pengaduan yang diterima oleh Ombudsman Perwakilan Banten melalui Posko dalam jaringan (daring) Covid-19 menunjukkan masih banyak persoalan yang ada di masyarakat, khususnya terkait bantuan sosial (Bansos) yang masih menjadi masalah.

Untuk itu, pihaknya meminta seluruh pemerintah daerah lebih menggencarkan sosialisasi dan edukasi melalui media baik cetak maupun eletronik.

“Ombudsman RI Perwakilan Banten menyarankan kepada pemerintah daerah di Banten untuk memanfaatkan dan memaksimalkan penggunaan media cetak dan elektronik serta media sosial yang ada sehingga apa yang disampaikan dapat tersebar luas di masyarakat. Sehingga tujuan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat terwujud dengan baik,” ujar Dedy, Senin (8/6/2020).

Ia juga menilai, terkait dana penanganan Covid-19 yang dialokasikan pemda cukup besar. Namun hal itu berbanding terbalik dengan temuan kasus yang makin banyak.

“Keluhan serta laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Banten juga banyak. Maka dari itu, kami meminta krpada seluruh pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Banten  harus lebih serius melihat persoalan ini,” jelasnya.

“Salah satunya bagaimana pemerintah daerah harus memastikan bahwa penyaluran bansos terkait Covid-19 benar-benar tepat sasaran sampai kepada masyarakat yang berhak untuk mendapatkannya,” sambungnya.

Dedy meminta kepada Gugus Tugas Percepatan Penangana  Covid-19 untuk melakukan upaya percepatan dalam melakukan pendataan dan pendistribusian bansos kepada masyarakat.

“Namanya saja Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, artinya, harus ada langkah-langkah konkret terkait percepatan tersebut. Di atas situasi normal atau biasa, baik itu terkait dengan kesiapan RSUD Rujukan, refocusing/ realokasi APDB yang telah ditetapkan untuk penanganan Covid-19 dan juga yang terpenting adalah terkait bansos dari Pemerintah, baik itu dari Pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten,” tuturnya.

Baca Juga :  Aset 8 Ruko Depan Pemkot Tangsel yang Dikuasai Pihak Lain Bernilai Rp119 Miliar

Menurut Dedy, pemerintah daerah harus memberikan informasi dan edukasi serta data yang akurat kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak bingung dengan apa fakta yang terjadi sebenarnya.

“Pemerintah daerah juga harus melibatkan unsur pembantu pemerintahan hingga level  terendah yaitu RT/ RW serta Kepala Lingkungan karena mereka lah yang benar benar memgetahui kondisi warganya di lapangan,” ujarnya.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News