CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon membekuk kawanan pelaku begal. Sebanyak 6 orang pelaku diamankan petugas. Para tersangka yakni DA, (25), AN (21 ), LS ( 26), EA (23), RM (30) dan SG (19).
Sebelumnya pelaku beraksi di Lingkungan Teratai Udik, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Jumat (5/6/2020) lalu. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya.
Para pelaku tersebut melakukan aksi kejahatan kepada korban yang saat itu tengah berada di lokasi kejadian sekira pukul 20:00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Meryadi mengatakan saat melakukan aksinya para pelaku menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza berwarna Putih dengan Nopol A 1165 BO.
“Para pelaku langsung memakirkan kendaraan dan langsung mendatangi korban yang saat itu berada dilokasi kejadian,” ungkap kasst kepada awak media. Senin (8/6/2020).
Kasat mengatakan usai kendaraan pelaku terparkir di depan motor korban, dua orang pelaku turun dari kendaraan dan langsung mendatangi korban. Saat itu pelaku langsung mengancam akan melukai korban dengan benda tajam jika barang milik korban tidak diserahkan kepada pelaku.
“Dua orang pelaku turun dari mobil menghampiri korban kemudian salah seorang pelaku mengatakan itu adik saya sambil menunjuk kepada rekan korban yang sedang duduk di atas sepeda motor bersama korban. Namun secara tiba-tiba salah seorang pelaku lainnya mengambil kunci kontak sepeda motor yang terpasang di kontak sepeda motor, kemudian mengancam dengan mengatakan, serahkan barang-barang kamu atau saya tusuk kamu,” ujar Kasat.
Kasat menuturkan setelah mendapatkan ancaman yang dilakukan oleh pelaku, secara sontak rekan korban yang merupakan seorang wanita langsung menyerahkan barang-barang miliknya berupa telpon genggam serta uang yang disimpan di dalam saku korban.
“Kemudian salah satu pelaku lagi merampas handphone yang dipegang oleh teman korban dan berhasil merampas uang korban dari saku celana depan kanan sebesar Rp100.000, kemudian pelaku yang ketiga turun dari mobil dan mencopot plat nomor mobil dan langsung melarikan diri,” terangnya.
Kasat menambahkan, bahwa pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian usai petugas mendapatkan laporan dari korban dan masyarakat yang saat itu mengetahui aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan handphone merk Xiaomi Redme 6A warna merah, 1 bilah senjata tajam berjenis arit, 1 bilah senjata tajam berjenis pisau dan 1 Unit mobil Avanza yang digunakan tersangka.” Imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka tengah dilakukan penahanan, tersangka terjerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
(Man/Red)