Beranda Opini UMKM Dalam Pandemi Covid-19 Menuju New Normal

UMKM Dalam Pandemi Covid-19 Menuju New Normal

Produk UMKM - foto istimewa

Oleh : Marini, Dosen Universitas Pamulang

Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) atau Virus Corona merupakan virus yang menyerang sistem pernapasan manusia. Penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus tersebut dikenal dengan nama COVID-19 (Corona Virus Disease 2019). Pandemi COVID-19 memberikan dampak yang besar bagi perekonomian.

Lima skema perlindungan dan pemulihan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi COVID-19 yang telah dipersiapkan oleh Pemerintah antara lain sebagai berikut.

Pertama, Pelaku Usaha Kecil dan Menengah yang termasuk Kategori Miskin dan Rentan terdampak COVID-19, diupayakan sebagai Penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah.

Kedua, Insentif Pajak bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Pemerintah menanggung biaya PPh final untuk UMKM selama enam bulan mulai periode April hingga periode September 2020.

Ketiga, Relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi UMKM yang meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, LPDB, hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.

Keempat, Perluasan pembiayaan Modal Kerja bagi 23 juta UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja yang belum terhubung dengan lembaga pembiayaan perbankan. Pemerintah menyiapkan bantuan modal kerja darurat yang dirancang khusus bagi pelaku UMKM yang merasakan dampak COVID-19.

Kelima, Pemerintah melalui Kementerian, Lembaga BUMN, dan Pemerintah Daerah akan bertindak menjadi penyangga dalam ekosistem UMKM, utamanya pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi COVID-19. Misal, BUMN atau BUMD menyerap hasil produksi para pelaku UMKM di bidang pertanian, perikanan, kuliner sampai di industri rumah tangga.

Program terkait Kesinambungan Daya Saing dan Tanggung Jawab Perusahaan (SCORE) Indonesia ILO melaksanakan survei bersama dengan konstituen dan mitra pelaksana terhadap 571 perusahaan pada periode April 2020. Hasil survei memperlihatkan kesulitan yang belum pernah dialami oleh perusahaan sebelumnya sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

Baca Juga :  Fenomena Sosial Anak Putus Sekolah di Daerah Banten Ditinjau dari Prespektif Sosiologi

Project Manager ILO SCORE Indonesia, Januar Rustandie mengatakan bahwa dua dari tiga perusahaan yang disurvei menghentikan operasinya baik secara sementara maupun permanen.

“Sekitar 52% perusahaan kehilangan pendapatan hingga lebih dari 50% dan terpaksa mereka memberhentikan sebagian karyawan”, kata Januar dalam diskusi online Polemik Keberlanjutan Usaha Pasca Korona yang diselenggarakan AJI Jakarta bekerjasama dengan ILO Indonesia, Rabu (3/6/2020).

Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian telah mengkaji terkait New Normal dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam, Raden Edi Prio Pambudi menyatakan bahwa skema New Normal terkait pada kondisi kesehatan yang makin membaik dan kepatuhan masyarakat untuk menjalankan pola hidup normal baru dalam menjaga kesehatan.

Upaya Pemerintah dalam mendukung going concern sektor jasa dan perdagangan dalam masa pendemi yaitu mengeluarkan aturan untuk mencegah penyebaran virus Corona pada pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan dan masyarakat yang terlibat dengan adanya penyesuaian perubahan pola hidup dalam situasi New Normal.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK. 02.01/MENKES/335/2020, dengan penerapan protokol tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak pandemi pada area publik dimana dapat berpotensi dalam menularkan virus Corona akibat banyaknya orang yang berkumpul dalam satu lokasi.

Protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19 bagi pengelola tempat kerja/pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan (area publik) di masa saat dan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 antara lain sebagai berikut : Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik; Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha; Memastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk; Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker; Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker; Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter; Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan; dan Mencegah kerumunan pelanggan.

Baca Juga :  Sudah Siapkah Kita untuk Era New Normal?

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akuimindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun mengatakan bahwa New Normal bakal mendorong kembali pergerakan ekonomi di masyarakat sehingga cepat atau lambat ekonomi UMKM akan pulih kembali.

Agar dapat bertahan dalam masa pandemi menuju New Normal ini sudah seharusnya para pelaku UMKM menggabungkan usahanya pada marketplace yang ada seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada. Blibli, JD.ID, Bhinneka.com, dan lain-lain. UMKM juga harus menyiapkan berbagai pilihan pengiriman produknya melalui POS Indonesia, JNE, TIKI, J&T, Sicepat, Wahana Logistik, NinjaXpress, GoSend, GrabExpress serta pilihan metode pembayaran dengan OVO, Kartu Kredit, transfer bank, Virtual Account, Alfagrup, Indomart, dan lain sebagainya.

Dengan digitalisasi usaha dan penyesuaian metode penjualan konvensional menjadi non konvensional diharapkan para pelaku UMKM dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19 menuju situasi New Normal ini.

(**)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News