Beranda Nasional Ridwan Kamil-Anies Kompak Sepakat Desak Kemenhub Perketat KRL

Ridwan Kamil-Anies Kompak Sepakat Desak Kemenhub Perketat KRL

Ilustrasi - foto istimewa wikipedia
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

JAKARTA  — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kompak sepakat bakal mendesak pemerintah pusat untuk memperketat penggunaan kereta rel listrik (KRL) guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19). Keduanya sudah membicarakan hal itu lewat video conference.

Ridwan Kamil atau Emil yakin bahwa kerumunan benar-benar harus dicegah. Selama ini, kata Emil, kerumunan sering terjadi di antara penumpang KRL, sehingga perlu ada pengetatan peraturan.

“Kita tahu Covid-19 ini penyakit kerumunan. Di mana ada kerumunan, di situ ada Covid-19. Nah, salah satu kelompok kerumunan adalah KRL,” kata Emil lewat video conference, Jumat (8/5/2020).

Sebelumnya Emil sudah menyetujui usulan pertama para wali kota/bupati Bodebek untuk menghentikan KRL. Namun, Kementerian Perhubungan tetap mengizinkan KRL beroperasi.

“Sekarang mengemuka lagi, saya juga sangat mendukung. Karena problem-nya adalah orang tanpa gejala (OTG). Jadi, walau sudah ada protokol kesehatan di KRL, OTG ini tidak ketahuan padahal ada virus,” katanya.

Emil lantas meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pemda Bodetabek mengusulkan kembali penghentian operasional KRL berdasarkan data dan fakta penyebaran Covid-19 di layanan transportasi publik. Usul perlu diajukan kepada pemerintah pusat.

“Pertama, aspirasi awal dari Pemda Provinsi DKI Jakarta, yang akan diperkuat oleh para bupati/wali kota (Bodetabek) sebagai penyangga Ibu Kota,” ujarnya.

Emil juga meminta agar Pemprov DKI membuat kebijakan untuk perusahaan yang masih beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pendataan karyawan yang tinggal di luar Jakarta juga perlu dilakukan, sehingga didapat data jumlah penumpang KRL sekaligus mempermudah aturan yang dibuat nanti.

Emil pun mengusulkan dua opsi mengenai perusahaan yang masih ingin beroperasi saat PSBB. Pertama, perusahaan menyediakan kendaraan antar jemput karyawan. Kedua, perusahaan menggelar tes metode Polymerase Chain Reaction (PCR) secara mandiri.

Baca Juga :  Ini 5 Calon Pimpinan KPK Hasil Voting DPR RI

“Opsinya ada dua, menyediakan kendaraan oleh perusahaan. Saya kira itu konsekuensi, Anda mau buka di saat PSBB, Anda juga bertanggung jawab terhadap karyawan-karyawan yang tidak semuanya tinggal di Jakarta,” ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengamini regulasi dan penegakan regulasi yang ketat menjadi sangat penting dalam menekan pergerakan warga. Selain itu, perlu juga dijaukan kembali usulan kepada Kementerian Perhubungan dalam mengendalikan pergerakan KRL dan penumpangnya.

“Kita akan membuat aturan bahwa orang harus memiliki surat izin untuk masuk-keluar wilayah Jakarta. Yang akan saya usulkan surat izin keluar masuk wilayah Jabodetabek, sehingga untuk bepergian itu harus membawa surat izin itu,” ujar Anies.
(Red)

Sumber : CNNIndonesia.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News