SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih melakukan pembahasan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai honorer di lingkup Pemprov Banten.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengaku, terkait pemberian THR untuk ASN dan pegawai honorer masih belum diputuskan. Dirinya beralasan persoalan itu masih dibahas di tingkat pimpinan.
“Sabar, sedang kita bahas,” kata Rina kepada BantenNews.co.id, Minggu (3/5/2020).
Diketahui, Berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-343/MK.02/2020 terkait penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberian THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non PNS, dan pe rima pensiun arau tunjangan.
Surat tertanggal 30 April 2020 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani langung ditujukkan kepada Menteri Pemberdayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo.
Dalam surat tersebut, Sri Mulyani menjelaskan, sebagaimana dimaklumi bahwa kebijakan pemberian THR sebagaimana diatur dalan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri dan penerima pensiun atau tunjangan. Dan PP Nomor 37 tahun 2019 tentang pemberian THR bagi pimpinan dan pegawai non ASN pada lembaga non strultutal (LNS) mulai tahun 2019 bersifat long lasting.
Meski begitu, sehubungan dengan fokus pemerintah menangani pandemi COVID-19, kiranya perlu peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020.
“Termasuk pemberian THR yang anggarannya bersumber daei APBN atau APBD yang diatur dalam PP. Perubahan kebijakan pemberian THR antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya,” jelas Sri dalm surat tersebut.
Adapun, lanjut Sri Mulyani, pokok-pokok yang diatur dalam RPP THR, yakni THR diberikan kepada, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai baik dari ASN, TNI, Polri yang ditugaskan di luar negeri. ASN, TNI, Polri yang ditempatkan di instansi pemerintah baik dalam maupun luar megeri yang gajinya dibayar instansi induknya, ASN, TNI/Polri pwnerima uang tunggu, penerima gaji terusan dari PNS, TNI/Polri yang meninggal dunia, tewas atau gugur.
Penerima gaji ASN, TNI, Polri yang dinyatakan hilang, hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangjat kolonel ke bawah dilingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Penerima pensiun atau tunjangan, pegawai non ASN, pegawai lainnya yang diangkat pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan CPNS.
(Tra/Mir/Red)