Beranda Pemerintahan Realisasi Pencairan JPS di Banten Baru Menyasar 16 Ribu KK

Realisasi Pencairan JPS di Banten Baru Menyasar 16 Ribu KK

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

 

SERANG – Realisasi pencairan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) mencapai 16.243 kepala keluarga (KK) dari total 421.177 KK se-Provinsi Banten. Diketahui, hingga 30 April 2020 Pemprov Banten baru menyalurkan JPS untuk dua kabupaten/kota yaitu Kota Tangerang sebanyak 10.308 KK dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebanyak 5.935 KK.

Diketahui, sebanyak 421.177 KK se Provinsi Banten yang terdampak COVID-19 akan mendapatkan bantuan JPS dari Pemprov Banten senilai Rp 600 ribu. Berikut rinciannya, Kota Tangerang akan mendapatkan alokasi JPS sebanyak 86.783 KK dan Kota Tangerang Selatan sebanyak 22.258 KK.

Sementara untuk Kabupaten Tangerang sebanyak 149.133 KK, Kabupaten Serang sebanyak 56.100 KK, Kota Serang sebanyak 30.200 KK, Kota Cilegon sebanyak 20.375 KK, Kabupaten Pandeglang sebanyak 44.673 KK dan Kabupaten Lebak sebanyak 11.655 KK.

Sebelumnya, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp 900 miliar untuk JPS yang mengkafer  670 ribu KK. Tapi pada perjalannya data tersebut berubah dimana pwmprov hanya 421.177 KK sedangkan 248.823 KK akan dikafer oleh pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, penyaluran JPS baru dilakukan di Kota Tangerang dan Kota Tangsel. Sedangkan enam kabupaten/kota dalam waktu dekat ini akan dicairkan.

“Segera semua kita proses. Untuk saat ini kita fakus untuk wilayah zona merah Tangerang Raya,” kata Rina saat dihubungi melalui Whatsapp, Jumat (1/5/2020).

Dijelaskan Rina, dalam proses pencairan JPS membutuhkan waktu. Hal itu karena sebelum dicairkan, data penerima harus terlebih dahulu dimasukkan ke dalam sistem perbankan.

“Kalau dananya sudah stand by. Namun untuk proses inout peneri a di sistem perbankan yang memerlukan waktu. Jadi jika selesai input akan dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) yang selanjutnya akan mengusulkan ke BPKAD,” jelasnya. (Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News