KOTA TANGERANG – Seorang pasien ODP Covid-19 yang meninggal asal Ciledug Kota Tangerang terpaksa dengan berat hati harus merogoh uang Rp15 juta untuk mengantar jenazah gegara kesulitan mendapatkan mobil Ambulans dari pemerintah setempat.
Keponakan korban Daryanto menilai Pemkot Tangerang lambat menangani Covid-19. Pasalnya, kerena hanya pasien ODP tidak diberikan fasilitas ambulans gratis.
Alhasil, keluarga harus merogoh uang Rp15 juta untuk menyewa jasa mobil Ambulans Tangerang Service untuk mengantarkan jasad ini ke tempat pemakaman.
“Apa karena tante saya ini hanya ODP jadinya tidak dilayani mobil Ambulans 112 Pemkot Tangerang itu. Apa karena korban menggunakan BPJS,” keluhnya, Rabu (15/4/2020).
“Terus terang saya kecewa, peran pemerintah di sini terasa tidak ada. Semoga tidak ada korban lainnya yang mengalami seperti ini lagi,” kata Daryanto melanjutkan.
Dia menjelaskan awalnya pasien dilarikan ke RS Bakti Asih, Kota Tangerang. Kemudian pihak dokter menyatakan bahwa korban merupakan Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.
“Ada masalah di paru-parunya, setelah menjalani perawatan meninggal dunia. Kemudian pihak rumah sakit menelepon layanan 112 Pemkot Tangerang untuk membawa jenazah tante saya ini. Tapi ditunggu-tunggu lama datangnya. Malah tidak ada jawaban. Jenazah tante saya keburu bau dan harus segera dimakamkan,” sambungnya.
Terkait hal ini, kemudian viral dikarenakan postingan kwitansi penyewaan mobil ambulans senilai Rp15 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan Pemkot telah mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh biaya pemulasaran dan pemakaman serta mobil jenazah bagi pasien Covid-19 di Kota Tangerang tidak dipungut biaya.
“Tidak ada biaya yang dipungut oleh pemerintah bagi pasien yang terdampak Covid-19,” terang Liza kepada wartawan.
Saat ini, kata dia, Pemkot Tangerang telah menyiapkan sebanyak 23 unit peti jenazah di 10 rumah sakit di Kota Tangerang.
Liza mengungkapkan Pemkot juga telah menyiapkan surat teguran bagi rumah sakit yang tidak mengindahkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Tangerang.
“Sosialisasi tentang kebijakan ini sudah dilakukan sejak bulan Maret lalu,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kadinkes mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menghubungi layanan kegawat daruratan bebas pulsa 112 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam ataupun UPT Pemakaman di nomor 081210286992.
“Bagi warga yang keluarganya atau mengetahui masyarakat lain yang terkena COVID-19,” pungkas Liza.
(Tra/Ren/Red)