CILEGON – Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin meminta kepada para pedagang atau agen gula jangan coba-coba melakukan permainan harga dan menimbun bahan pokok tersebut sehingga terjadi kelangkaan.
Dia menegaskan bakal menindak tegas bila ada pihak yang mengerek harga gula di pasaran sehingga membuat resah masyarakat.
“Untuk harga pemerintah menetapkan Rp12.500 per kilo. Kepada para pedagang kami DItkrimsus Polda Banten sudah diberikan petunjuk dan arahan ketika gula dijual lebih dari Rp12.500 kita akan melakukan tindakan tegas. Ini berlaku hari ini. Di pasaran harga untuk konsumen harus sama, baik pasar tradisional maupun toko modern. Kalau tidak sama kita akan cari di mana benang merahnya,” ujarnya saat melakukan kunjungan ke sejumlah pabrik gula di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, Rabu (8/4/2020).
Dalam rangka mengecek ketersediaan bahan pokok khususnya dalam hal ini gula, lanjutnya, pihak Polda Banten melakukan pengecekan ke sejumlah pabrik gula di Provinsi Banten yakni di antaranya PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Angels Products dan PT Berkah Manis Makmur.
“Karena kita tahu beberapa waktu belakangan ini terjadi kelangkaan gula. Berkaitan hal tersebut pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan dimana empat pabrik gula rafinasi di Banten ini diberikan penugasan khusus berupa produksi gula konsumsi untuk masyarakat,” terangnya.
Dirkrimsus mengungkapkan bahwa produksi pabrik gula di Banten masih aman. Dimana masing-masing pabrik mempunyai kuota produksi 20 sampai 40 ribu metrik ton.
“Kemudian kebijakan pemerintah ini juga untuk menekan harga yang tinggi ketika barang jarang dan kebutuhan masyarakat meningkat pasti harga naik. Sehingga diharapkan produksi gula konsumsi pabrik-pabrik rafinasi ini tetap terjaga supaya ketersediaan gula terjaga dan harga di masyrakat dapat terjangkau,” imbuhnya.
(Man/Red)