CILEGON – Pemkot Cilegon hingga saat ini belum menentukan nasib L (38), PNS yang jadi tersangka pencurian masker di gudang Dinkes Cilegon.
Pemerintah setempat bakal mempertimbangkan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon, Sari Suryati menyatakan bahwa ada proses yang harus ditempuh untuk menentukan sanksi yang diberikan kepada PNS yang tersangkut masalah hukum.
“Lagi berproses, kita ada aturan ada mekanisme, terkait potensi itu (sanksi-red) nanti rapat tim, apa yang akan diputuskan nanti rapat tim,” ujar Sari ditemui di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Cilegon, Selasa (7/3/2020).
Sari menjelaskan bahwa bila melihat dari tingkat sanksinya banyak opsi. Namun saat ini pihaknya akan melihat tahapan-tahapan dalam pemberian sanksi.
“Jadi tidak tiba-tiba dipecat dan lain sebagainya, kita lebih melihat harus bijak dan arif, apakah penurunan pangkat, atau misalkan penundaan gaji berkala atau lain sebagainya, kita lihat juga kedepan tidak semata-mata dia terjadi itu langsung diberikan sanksi berat kita harus bijak juga, kalau misalkan dia diberhentikan bagaimana anak istrinya, itu yang kita pikirkan,” ucapnya.
Sementara untuk tiga honorer yang juga ikut terjadi tersangka, Sekda menyerahkan kepada Kepala Dinkes, Arriadna.
“Kalau honorer itu cukup kepala dinas ya, karena kan SK-nya kepala dinas, kalau diberhentikan oleh kepala dinas,” katanya.
(Man/Red)