Beranda Hukum Sopir Bus Ugal-ugalan yang Tewaskan 5 Penumpang Ditangkap Polisi, Satu Lainnya Buron

Sopir Bus Ugal-ugalan yang Tewaskan 5 Penumpang Ditangkap Polisi, Satu Lainnya Buron

Petugas mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Tangerang-Merak - foto istimewa

SERANG – Ditlantas Polda Banten menangkap sopir yang menyebabkan kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Tangerang-Merak, tepatnya di KM 94,2 arah Jakarta, Selasa (17/3/2020) lalu.

Sopir bus Kramat Jati inisial Y ditangkap polisi pada Rabu (18/3/2020) di Bandung. Sedangkan MT sopir bus ALS yang melarikan diri pasca kejadian masih dalam pengejaran.

Demikian disampaikan Direktur Lalu lintas Polda Banten Kombes pol Wibowo saat menggelar konferensi pers, Jumat (20/3/2020).

Sebelumnya kecelakaan yang melibatkan Bus ALS BK 7330 LD, Truk Trailer B 9485 FEH dan bus Kramat Jati menyebabkan sebanyak 5 orang tewas. Sementara 4 lainnya mengalami luka-luka.

BACA : Bus ALS Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak, 5 Orang Tewas

“Saya menyampaikan kepada supir Bus ALS untuk koperatif dengan menyerahkan diri kepada pihak kepolisan,” katanya.

Menurut Wibowo, pihaknya berbekal rekaman CCTV yang terpasang di tol. Dari kamera pengintai tersebut pihaknya melihat dua kendaraan bus yang masuk gerbang Tol Tangerang- Merak yakni Bus Kramat Jati dan Bus ALS.

“Kemudian olah TKP yang ada, kendaraan bus ALS ini awalnya berada di belakang bus Kramat Jati dan berusaha mendahului bus Kramat Jati dari sebelah kiri karena ada truk trailer berusaha lagi masuk ke kanan,” katanya.

Namun karena bus melaju dengan kecepatan tinggi dan jarak yang tidak memungkinkan untuk menghindar akhirnya terjadi kecelakaan.

Sopir Y dikenakan Pasal 312 UU lalu lintas tahun 2009 dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda maskimal 75 juta. Sementara untuk DPO berinisial MT pengemudi ALS dikenakan Pasal 310 UU Lalulintas tahun 2009.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News