SERANG – Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Banten yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji menegaskan, lima orang yang disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim adalah merupakan hasil rilis dari pusat yang diserahkan kepada Gugus Tugas Convid 19 Provinsi Banten yang diterima pada hari Senin 16 Maret 2020.
“Pasien Nomor 35 yang meninggal yang disampaikan dalam Laporan Gugus Tugas Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Banten berjenis kelamin perempuan usia 57 tahun. Alamat Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,” ungkap Ati, Selasa (17/3/2020).
Hal ini perlu diluruskan seiring adanya informasi yang menyebutkan bahwa informasi yang disampaikan tidak benar. Dan dikaitkan dengan kunjungan Camat dan Lurah kepada keluarga yang dianggap suspect Corona oleh mereka sendiri.
“Pasien Nomor 35 meninggal akibat virus corona (Covid-19),” tambahnya.
Lima orang, lanjutnya, yang diinformasikan Pemerintah Pusat termasuk Pasien Nomor 35 yang rilisnya disampaikan ke Gugus Tugas Covid-19 Dinkes Banten, pada hari Senin Sore tanggal 16 Maret 2020 dilaporkannya ke Gubernur Banten Wahidin Halim.
(You/Red)