SERANG – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, T. lpoeng Andjar Wasita menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 di Ruang Auditorium, Kantor Perwakilan BPK Provinsi Banten, Serang (28/5/2018) kepada para Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah.
Dalam sambutannya Anggota V BPK RI, Isma Yatun mengatakan pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Pada semester l Tahun Anggaran 2018 BPK Perwakilan Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2017 pada delapan entitas se-Provinsi Banten.
Pada hari ini, BPK menyerahkan LHP atas LKPD TA 2017 kepada delapan entitas yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
“Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2017, maka BPK Perwakilan Provinsi Banten memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada delapan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Isma, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan sejenis yang terjadi pada beberapa pemda berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan berikut penatausahaan persediaan belum tertib karena beberapa OPD tidak melakukan pencatatan mutasi persediaan, tidak memiliki ruang penyimpanan yang memadai, dan nilai yang disajikan dalam laporan keuangan tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi.
Kedua kerja sama pemanfaatan aset berupa pasar dan tanah dengan pihak ketiga dengan nilai investasi kurang lebih sebesar Rp26,8 miliar belum menguntungkan pemerintah kabupaten/kota antara lain karena kerja sama tidak didukung dengan perjanjian dan penentuan bagi hasil tidak didasarkan perhitungan yang memadai.
Ketiga potensi pendapatan minimal sebesar Rp2,2 miliar belum dipungut yang berasal dari sewa kantor, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta jasa kepelabuhanan.
Keempat kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak sebesar Rp13,6 miliar,
Kelima kelebihan pembayaran sebesar Rp4,3 miliar yang disebabkan pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan standar biaya dan adanya pembayaran ganda dan Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK.
“Kami harap jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi BPK disampaikan kepada BPK selambat-Iambatnya 60 hari sejak laporan diterima. Pejabat yang tidak menindaklanjuti dapat dikenai sanksi. Upaya-upaya ini guna mewujudkan Good Governance dan Clean Government di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Banten,” ucapnya. (Dhe/Red)