Beranda Bisnis BI Banten Akan Menggelar Meet The Market

BI Banten Akan Menggelar Meet The Market

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com

SERANG– Dalam rangka meningkatkan penggunaan QRIS (QR Indonesian Standard) Bank Indonesia Banten akan menggelar meet the market pada 14 Maret di Alun-alun Kota Serang. Kegiatan tersebut akan melibatkan seluruh elemen ritel dan masyarakat di Provinsi Banten. Event ini merupakan rangkaian kegiatan pekan QRIS Nasional (PQN) di seluruh Indonesia yang dimulai pada tanggal 2 s.d. 15 Maret 2020.

Sugeng Siswanto selaku Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten mengatakan, meet the market bertujuan mendorong penggunaan QRIS oleh merchant.

“Sebelumnya kami sudah menggelar meet the market di Kantor BTN Kota Cilegon yang diikuti oleh agen LKD dan Laku Pandai BTN KC Cilegon yang berasal dari Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang. Jenis usaha yang dijalankan oleh agen LKD dan Laku Pandai bervariasi antara lain toko kelontong, BUMDes, penjual pulsa, e-warung KUBE, payment point, dan lain-lain, ” ujarnya, Selasa (10/3/2020).

Ia menjelaskan QRIS (QR Indonesian Standard) adalah standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia. QRIS diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019. Bank Indonesia mengajak Mitra Usaha Gojek untuk bersama-sama menggunakan QRIS, yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.

Menurutnya, dengan menggunakan QRIS, tidak perlu lagi punya banyak kode QR di usaha, karena pembayaran kode QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran bisa dilakukan dengan satu kode QR.

Ditambah, QRIS menggunakan kode QR standar internasional EMV Co. yang sudah dipakai di berbagai negara seperti India, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Korea Selatan. Jadi, usaha yang sudah menggunakan QRIS juga dapat menerima pembayaran langsung dari aplikasi pembayaran mereka.
“Selain memudahkan pembayaran kode QR, biaya transaksi menggunakan QRIS juga sudah diseragamkan untuk seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (GoPay, Ovo, Dana, LinkAja, BCA, dsb.) yang merupakan kebijakan dari Bank Indonesia dalam Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor: 21/1/KEP.DG/2019,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News