Beranda Peristiwa Meski Dilarang PKL Kembali Padati Alun-alun Pandeglang

Meski Dilarang PKL Kembali Padati Alun-alun Pandeglang

Pedagang yang biasa berjualan setiap hari Sabtu dan Minggu di alun-alun Pandeglang - (Foto Memed/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali berjualan di Alun-alun Pandeglang. Meski telah ada larangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, namun puluhan PKL nekat berjualan setiap Sabtu dan Minggu.

Dari data yang dihimpun, setiap hari Sabtu PKL mulai menggelar dagangannya pada pukul 16.00 WIB hingga malam hari. Bahkan, di hari Minggu puluhan PKL ini sudah berjualan di Alun-alun sejak pukul 09.00 WIB.

Pantauan BantenNews.co.id di lapangan, ketika para pedagang ini mulai memasuki kawasan alun-alun tidak terlihat satupun anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di lokasi. Berbeda pada hari Senin hingga Jumat, petugas Satpol PP terlihat berjaga di sekitar lokasi.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Rafatia Mutiara Fitri mengakui memang tugas penertiban ada di Satpol PP, namun ia berdalih bahwa penanggungjawab areal alun-alun adalah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang.

“Sebetulnya Satpol PP tugasnya menertibkan PKL yang ada di alun-alun, bahu jalan dan di trotoar. Namun untuk yang lebih jelasnya lebih baik ditanyakan ke penanggungjawabnya (Dinas Lingkungan Hidup). Kami seperti buah simalakama, betul memang yang menertibkan tupoksinya kami tapi penanggungjawabnya DLH,” terang Fitri, Senin (9/3/2020).

Saat ditanya terkait tidak adanya petugas Satpol PP ketika PKL berjualan ia berdalih bahwa sudah ada petugas yang disiagakan untuk memantau alun-alun, bahkan petugas itu disiagakan hingga larut malam.

“Sebetulnya tiap Sabtu dan Minggu petugasnya ada yang berjaga mungkin pas wartawan ke situ petugasnya lagi apa mungkin. Nanti saya konfirmasi ke petugas ketertiban umum mereka tugas engga pada Sabtu dan Minggu,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Pengelolaan Sampah pada DLH Kabupaten Pandeglang, Tubagus Entus Maksudi menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dijelaskan bahwa lingkungan Alun-alun Pandeglang harus bebas dari para pedagang.

Baca Juga :  Kasus Kriminal Ibu Kepada Anak Marak, PPA Institute Latih Spiritual Motherhood

“Pada prinsipnya kami tetap komitmen untuk pedagang itu tidak boleh dan kami hingga hari inipun belum pernah memungut iuran dari pedagang, karena kalau kami memungut berarti pedagang itu merasa dilegalkan,” katanya.

Entus membeberkan meski pengelolaan alun-alun ada di pihaknya, namun dari DLH sudah bersurat ke Satpol PP agar masalah penertiban pedagang yang berjualan di Alun-alun Pandeglang tugas mereka sebagai penegak Perda.

“Mungkin kalau pedagang yang ada sekarang mungkin karena kurang ketegasan dari kami aja. Kami juga mohon dengan sangat pada dinas terkait (Satpol PP) untuk bisa lebih menertibkan para pedagang,” ucapnya.

Ia juga berencana akan terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan dengan Satpol PP agar para pedagang tidak lagi berjualan di sana sesuai dengan apa yang tertera dalam Perda.

“Bisa siap. Nanti kami koordinasikan dengan Satpol PP. Intinya tidak boleh ada yang berjualan di alun-alun,” tutupnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News