Beranda Kesehatan Para Perawat Diminta Paham dan Penuhi Legal Aspek

Para Perawat Diminta Paham dan Penuhi Legal Aspek

Dalam rangka HUT Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang ke-46 Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI Kota Tangerang mengadakan Seminar dan Work Shop

KOTA TANGERANG – Dalam rangka HUT Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang ke-46 Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI Kota Tangerang mengadakan Seminar dan Work Shop dengan mengangkat Tema “Legal Aspek dan Perlindungan Hukum bagi Perawat dalam Menjalankan Praktek Keperawatan dalam Era Digital”. Minggu (8/3/2020).

Seminar dan Work Shop diadakan di Graha Bina Husada Poltekkes Banten Jalan Dr.Sitanala, Karang Sari Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, yang turut hadir sebagai Narasumber dalam Seminar adalah Sulistiyono selaku Ketua Divisi Registrasi Mejelis Tenaga Kerja Indonesia (MTKI) dan Oos Fatimah Rosyati, selaku Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Turut hadir juga sebagai Narasumber Seminar dan Work Shop adalah Muhamad Siban selaku Ketua Badan Bantuan Hukum DPP PPNI dan Ahmad Efendi Kasim selaku Wakil Kepala Badan Ligitasi BBH DPP PPNI dan juga dihadiri oleh 350 peserta dari berbagai Rumah Sakit di Kota Tangerang.

Selain Seremonial HUT PPNI ke-46, dengan diadakannya Seminar dan Work Shop, para Anggota PPNI dapat menambah Pengetahuan yang berkaitan dengan Legal Aspek, baik secara aturan perundang-undangan maupun yang berkaitan dengan Tekhnis Praktis di lapangan.

Seperti yang dipaparkan Ichwan selaku Ketua DPD PPNI Kota Tangerang. Kata dia, pada ulang tahun ini pihaknya menyuguhkan dan memfasilitasi dan menambah pengetahuan untuk para anggota perawat.

“Kaitannya lebih kepada Legal Aspek, baik itu secara aturan perundang-undangan maupun nanti kaitan dengan tekhnis praktis di lapangan” paparnya.

Bila peraturan perundangan, lanjutnya, berarti seorang perawat harus punya STR setelah itu harus punya SIPP.

“Kalau secara praktis itu bagaimana bisa melakukan praktik keperawatan dengan adanya perlindungan hukum kalau ada apa-apa, nantinya PPNI punya Badan Bantuan Hukum dan disini akan disimulasikan, kalau masalahnya ini mereka harus bagaimana,” tambahnya.

“Badan Hukumnya sendiri adalah kewenangan dari pusat, kita hanya pendampingannya saja artinya hanya menggali akar permasalahannya saja,” tegasnya.

(Tra/Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News