PANDEGLANG – Pria berinisial Sh (17) Anak Baru Gede atau lebih dikenal dengan sebutan ABG tega memaksa anak tetangganya yang masih berumur 3 tahun berinisial RA.
Kejadian itu bermula saat RA anak yang masih polos ini membeli es di warung pelaku, entah ada bisikan dari mana tiba-tiba pelaku membawa korban ke dalam rumahnya.
Tidak berhenti disitu, setelah korban masuk ke dalam rumah pelaku selanjutnya pelaku langsung menidurkan korban dilantai dan melakukan aksi bejatnya.
Usai kejadian itu, korban lantas pulang ke rumahnya sambil menangis karena dari kemaluan korban mengeluarkan darah. Setelah ditanya oleh ibu korban akhirnya bocah kecil ini menceritakan kejadian yang telah menimpanya.
Tidak terima dengan peristiwa yang menimpa putrinya akhirnya ibu korban berinisial U melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pandeglang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/ 72/ II / 2020 / Banten / Res Pandeglang 28 Februari 2020.
“Kejadiannya Jumat (28/2/2020) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB, korban yang saat itu membeli es di warung pelaku diperkosa dengan cara membawa korban ke dalam rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Mochamad Nandar, Sabtu (29/2/2020).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut polisi mengamankan barang bukti berupa bukti visum, akta lahir, kartu keluarga, satu potong baju, satu potong pakaian dalam dan satu celana pendek berwarna putih.
Pelaku yang saat ini mendekam di sel tahanan Mako Polres Pandeglang terancam pasal 76D jo pasal 81 dan atau pasal 76E jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Med/Red)