Beranda Bisnis Pemberangkatan Jemaah Disetop, Komnas Haji dan Umrah Desak Pemerintah Bertindak

Pemberangkatan Jemaah Disetop, Komnas Haji dan Umrah Desak Pemerintah Bertindak

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

TANGERANG – Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan pemerintah jangan anggap sepele persoalan penyetopan jemaah umrah.

Sebab, kebijakan penundaan umrah tersebut akan sangat berdampak pada penyelenggaraan bisnis umrah tanah air, termasuk sektor pendukungnya seperti jasa penerbangan dan jasa lainnya. Terlebih kuantitas jemaah umrah tanah air sangat tinggi.

Dia menyatakan pemerintah harus menjamin dan memfasilitasi terpenuhinya hak-hak jemaah umrah Indonesia dan pelaku bisnis travel berbasis syariah ini. Ini setelah pemerintah Arab Saudi mengumumkan penghentian sementara kegiatan umrah di negaranya.

Jemaah umrah dari beberapa negara tak terkecuali Indonesia tak diizinkan masuk. Alasannya, untuk mencegah merebaknya virus corona yang tengah melanda dunia.

“Oleh karena itu pemerintah dan stake holders terkait harus bergerak cepat merespons hal ini dengan menyiapkan langkah-langkah antisipasi dan paket kebijakan yang kongkret,” ujar Mustolih saat ditemui BantenNews.co.id , Jumat (28/2/2020).

Mustolih melanjutkan, pemerintah juga perlu mendesak pihak Arab Saudi memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang kebijakan ini. Sampai kapan akan diberlakukan dan langkah apa saja yang perlu dilakukan jemaah umrah Indonesia untuk antisipasi mencegah terjangkit virus corona jika terlanjur berada di negara tersebut.

Isu umrah, kata dia, penting mendapat prioritas mengingat umat Islam dalam waktu dua bulan kedepan akan menghadapi bulan suci Ramadan, dimana Jemaah umrah biasanya sangat antusias melaksanakan umrah.

“Perlu kerjasama yang baik antar kedua negara dalam merespons persoalan ini. Upaya jalur diplomasi agar jemaah Indonesia tetap diberikan kesempatan menjalankan umrah karena Indonesia bebas virus corona mesti terus didorong,” terangnya.

Dosen Hukum Bisnis UIN Jakarta ini mengungkapkan Kementerian Agama sebagai leading sector harus segera duduk bersama dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri menyiapkan dan merumuskan paket kebijakan melindungi industri umrah.

Baca Juga :  MI Jalin Sinergi dengan Koperasi Agro Niaga

Termasuk juga melibatkan asosiasi organisasi haji-umrah untuk melindungi dan menangani jemaah umrah yang sudah terlanjur melaksanakan umrah tetap memperoleh layanan dan hak-haknya.

Kendati demikian, kebijakan yang di buat pemerintah Arab Saudi tentu patut dihormati sebagai bentuk kedaulatan negara dan kemaslahatan jemaah. Sudah seharusnya tempat-tempat suci di kawasan Mekah maupun Madinah yang setiap saat menjadi konsentrasi berkumpulnya ratusan ribu ummat Islam dari berbagai penjuru dunia dilindungi dan disterilkan dari potensi penyebaran virus corona yang tengah menyebar di berbagai negara.

“Bagi jemaah umrah yang belum atau tertunda keberangkatannya harus diberikan informasi dan edukasi yang komprehensif terkait situasi sekarang ini agar tetap tenang karena penundaan umrah di luar batas kewenangan travel maupun pemerintah, melainkan kebijakan dari negara tujuan yakni Arab Saudi,” ungkap Mustolih

“Pemerintah harus memfasilitasi dan menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi, salah satunya bisa dengan opsi melakukan penjadwalan ulang (reschedule) keberangkatan sampai situasinya benar-benar aman dan kondusif. Termasuk meminta pihak Arab Saudi memperpanjang masa berlakunya visa Jemaah,” sambungnya

(Tra/Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News