KOTA TANGERANG – DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan mengenai penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan satu Raperda usulan Pemkot Tangerang.
Rapat dilaksanakan di ruang rapat lembaga legislatif setempat, Kamis (27/2/2020).
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan tiga Raperda yang telah disepakati merupakan hasil kesepakatan bersama oleh pihak legislatif.
Raperda dimaksud antara lain, usulan Pemkot Tangerang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan dua Raperda Inisiatif DPRD Kota Tangerang yaitu Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
“Alhamdulillah berbagai kesepakatan yang dihasilkan melalui tahapan pembahasan di Pansus maupun rapat gabungan senantiasa dilandasi kesamaan visi untuk menuju Kota Tangerang yang lebih baik lagi,” kata Arief
Sementara itu Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin, bahwa ada sejumlah catatan yang disampaikan oleh tim Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) semata-mata adalah penyempurnaan dalam pembuatan Raperda tersebut.
“Jika terdapat beberapa catatan yang disampaikan oleh tim Propemperda semata-mata adalah bentuk penyempurnaan Raperda tersebut, atas nama Pemkot Tangerang saya menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih pada DPRD Kota Tangerang atas kerja sama yang telah terjalin selama ini,” kata Sachrudin.
Untuk diketahui, dengan ditandatanganinya persetujuan bersama Raperda akan segera ditetapkan menjadi Perda setelah dievaluasi oleh Provinsi Banten.
(Tra/Ren/Red)