KAB TANGERANG – Lagi-lagi ratusan warga Kalibaru (ex-irigasi) Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, memblokade Jalan Parameter Utara Kawasan Bandara Soekarno-Hatta (Soeta), Selasa (26/2/2020).
Aksi lanjutan ini dilakukan buntut dari lahan yang mereka tempati sejak 40 tahun serta berdiri bangunan milik 97 kelapa keluarga belum ada tanda-tanda dibayar oleh PT Angkasa Pura II (Persero) ihwal dampak pembebasan lahan pembangunan perlintasan pesawat Runway III.
Dengan bermodal spanduk, pengeras suara dan bendera kuning simbol matinya hati nurani pejabat di perusahaan plat merah BUMN.
“Pokoknya kami meminta dibayar ganti rugi, sebab kami ini orang pribumi. Saya udah 41 tahun turunan dari orang tua saya udah tinggal di rawa burung,” ujar Bameng salah satu warga, Rabu (26/2/2020).
Senada, Lilis mengungkapkan jika tidak tahu menahu bangunan yang berdiri lahan yang ditempati itu sejak 40 tahun lebih, tanpa ada sosialiasi bahwa milik negera sebelumnya. Tiba-tiba adanya pembebasan lahan, terbit surat Kesekjenan Kementerian PUPR pada akhir tahun 2017 sebagai dasar hukum lahan itu milik negara seluas 9.616 m2.
“Kami taunya itu tanah milik negara adanya surat Kesekjenan PUPR di pengadilan pada saat kami digugat PT Angkasa Pura II,” ujarnya.
Sebelumnya diwartakan BantenNews.co.id, sejumlah perwakilan warga kalibaru didampingi kuasa hukum menggelar audiensi dengan pihak PT Angkasa Pura II sebagai fasilitasi Polres Bandara Soeta dipimpin Kapolres AKBP Adi Ferdian Saputra, Jumat (14/2) lalu.
Buntut warga berunjuk rasa di Jalan Parameter Utara Kawasan Bandara Soetta pasca kalah sidang digugat oleh PT Angkasa Pura II tuduhan perbuatan melawan hukum menduduki lahan milik negara.
(Tra/Ren/Red)