Beranda Hukum Guru Ngaji di Serang Cabuli Delapan Muridnya

Guru Ngaji di Serang Cabuli Delapan Muridnya

Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

 

SERANG – Perilaku MK (44) tak patut dicontoh. Sebagai guru ngaji, ia malah mencabuli anak didiknya.

“Korban telah dilecehkan oleh pelaku beberapa kali. Pelaku sudab melakukan hal tersebut kepada delapan murid perempuan, dengan modus atau bujukan kalau di peluk pelaku dapat pahala dan pencabulan tersebut sudah dilakukan beberapa kali,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (31/1/2020).

Saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Indra menjelaskan peristiwa itu terjadi beberapa kali dalam kurun waktu 2019. Peristiwa tak pantas itu terjadi terkahir kali pada bulan Desember 2019 silam. Korban pun di ancam untuk tidak menceritakan hal tersebut. Jika ada yang mengetahuinya, maka sang murid tidak akan mendapatkan nilai bagus hingga tidak naik kelas.

“Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, korban di ancam untuk tidak memberitahu kepada siapapun dengan ancaman korban tidak naik kelas, tidak mendapat ranking,” terangnya.

MK melakukannya dengan cara memanggil muridnya seorang diri, kemudian dibawa ke sebuah ruangan sepi lalu di ajarkan tata cara shalat. Saat rukuk, MK menempelkan kemaluannya ke muridnya. Kemudian meremas bagian dada sang korban. Selalu begitu yang dilakukan oleh MK kepada delapan muridnya yang menjadi korban kejahatan seksualnya.

“Saat korban mempraktekan sholat dengan posisi rukuk, dengan sengaja menempelkan kemaluan nya pada pantat korban sambil memeluk dan meremas payudara korban,” terangnya.

Akibat perbuatan bejatnya, MK ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2020, sekitar pukul 22.30 wib, setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Serang Kota. Dia pun terancam harus mendekam 15 tahun di balik jeruji besi dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul dibawah umur, sesuai Pasal 81 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News