Beranda Bisnis Soal Calon Dirut BPRS Cilegon Mandiri, OJK Tolak Usulan Walikota

Soal Calon Dirut BPRS Cilegon Mandiri, OJK Tolak Usulan Walikota

Kepala OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Dhani Gunawan Idat. (detik.com)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Dhani Gunawan Idat mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat mengabulkan nama Gugun Apit Guntara sebagai calon Direktur Utama (Dirut) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) sesuai dengan usulan dari Walikota Cilegon, Edi Ariadi selaku pemegang saham yang dituangkan dalam surat bernomor 245/BPRS/XII/2019 tentang Rekomendasi Calon Direksi PT BPRS Cilegon Mandiri.

Informasi yang dihimpun, sesuai dengan pasal 3 Peraturan OJK nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, OJK menilai kemampuan dan kepatutan calon yang pada akhirnya dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP:144/KR.01/2019 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Gugun Apit Guntara Selaku Calon Direktur Utama.

“Ya, OJK DKI Banten sudah melakukan uji kemampuan dan kepatutan calon Dirut tersebut (Gugun Apit Guntara-red) dan mengirimkan surat keputusan. Yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dari aspek kompetensi,” ujar Dhani Gunawan Idat kepada BantenNews.co.id, Jumat (24/1/2020).

Dikatakan Dhani, calon direksi maupun komisaris di perbankan syariah haruslah individu yang berintegritas dan memiliki kompetensi. Kedua syarat tersebut mutlak harus terpenuhi. Dalam fit and proper test yang dilakukan OJK, bagi calon komisaris perbankan syariah memang tidak harus memiliki pengalaman di perbankan atau lembaga keuangan sepanjang memiliki pemahaman dasar mengenai prinsip-prinsip neraca keuangan dan paham operasional perbankan menyangkut penghimpunan dan penyaluran dana. Namun berbeda halnya dengan calon direksi.

“Untuk calon direksi, kita mensyaratkan dia memiliki kompetensi yang memadai. Antara lain harus dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi direksi dari lembaga independen yang menerbitkan, contohnya dari LPPI (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia). Uji sertifikasi saja belum cukup, karena calon direksi juga harus minimal dua tahun pernah menjadi pejabat eksekutif di lembaga bank atau keuangan, misalnya kalau di BPR itu dia pernah menjadi Kabag atau Kadiv di BPR yang besar itu,” terangnya.

Baca Juga :  Kasus BPRS Cilegon Mandiri, Dari Pemeriksaan OJK Hingga Digarap Kejari

Baca : Sukses Tekan NPF, OJK Sarankan Pemkot Perbarui Struktur BPRS Cilegon Mandiri

Lebih jauh, lanjut Dhani, Pemkot Cilegon dapat kembali mengajukan nama yang sama dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan di atas. “Yang bersangkutan, calon dirut tersebut dapat diajukan kembali kepada OJK paling cepat 6 bulan setelah memenuhi syarat kompetensi, atau diajukan calon baru yang memenuhi syarat,” katanya.

“Walaupun dia berpengalaman dan memenuhi syarat administrasi hingga kompetensi, tapi akan kami uji lagi integritasnya. Misalnya apakah dia pernah bermasalah di salah satu perbankan, track recordnya semua akan terdeteksi. Karena kita ingin BPR di seluruh Banten ini maju dan memiliki tata kelola keuangan yang baik,” katanya lagi.

Baca Juga : Usulkan Dirut BPRS dengan Rangkap Jabatan, Rencana Pemkot Cilegon Disoal DPRD

Di bagian lain, Walikota Cilegon Edi Ariadi yang dikonfirmasi mengaku belum memperoleh surat keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan calon dirut dari lembaga independen pengawas dan pengatur perbankan tersebut. “Belum (menerima surat keputusan OJK hasil penilaian dan kepatutan calon Dirut BPRS-CM). Ya ngga apa-apa kalau ditolak juga. Kita nurut aja ama OJK,” ujar Edi.

Terkait dengan adanya peluang daerah untuk kembali mengusulkan calon dirut salah satu BUMD tersebut, Edi menegaskan akan mempertimbangkannya seraya operasional BPRS-CM tetap berjalan dengan diisi seorang Direktur Bisnis yang saat ini masih dijabat oleh Idar Sudarma.

“Nanti diusulkan lagi lah, yang penting bank kita ngga ditutup, itu aja sebenarnya. Yang penting NPF-nya udah turun, kredit macetnya jadi rendah sekarang, kalau soal komposisi direksi yang belum (disetujui OJK-red) sekarang ini ga masalah buat saya. Maulah diajukan lagi, ga begini (seraya menempelkan jari telunjuk miring di keningnya) kok orangnya (Gugun Apit Guntara),” tutup Edi. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News