Beranda Hukum Penambang Emas Ilegal di Lebak Gunakan Zat Kimia Sianida

Penambang Emas Ilegal di Lebak Gunakan Zat Kimia Sianida

Satgas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Polda Banten menemukan dugaan penggunaan zat kimia lain selain merkuri dalam aktivitas pengolahan hasil tambang emas.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

LEBAK – Satgas Pertambangan Tanpa Izin (Peti) Polda Banten menemukan dugaan penggunaan zat kimia lain selain merkuri dalam aktivitas pengolahan hasil tambang emas.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto mengatakan, dalam hasil penyelidikan menemukan zat senyawa berbahaya selain merkuri.

“Kita menemukan merkuri dari laptor sedang melakukan penelitian. Kemungkinan bukan hanya merkuri karena merkuri sudah mahal tapi beralih ke sianida,” kata Kombes Pol Rudi Hananto, Jumat (24/1/2020).

Selain itu, Satgas Peti menutup empat lokasi pengolahan tambang dan menemukan ratusan lubang di wilayah Kecamatan Lebakgedong, Lebak – Banten.

Menurutnya, lubang tambang dan pengolahan emas ilegal itu berada ada di lokasi sumber-sumber bencana. Hingga saat ini pihaknya masih mendalami dari keterangan saksi yakni para pekerja juga para ahli.

“Empat lokasi (ditemukan) ini pengolahan tambang emas (ditutup). Pasti (ditangkap) bukan hanya pemiliknya tapi pengolahannya justru karena kan ini hilirnya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Satgas PETI yang terdiri dari pihak Kepolisian bersama TNI, BPBD, Dinas LHK serta Satpol PP pada Kamis (23/1/2020) kemarin, menyisir di 21 titik lokasi pertambangan ilegal.

“Pelaksanaan dibagi dalam dua tim menyisir lokasi pertambangan dan pengolahan emas ilegal,” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, Jumat (24/1/2020).

Tim pertama dipimpin oleh Karo Ops Polda Banten, Kombes Amiluddin Roemtaat melakukan penyisiran di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Lebakgedong.

Kemudian Tim Kedua yang dipimpin Dansat Brimob Polda Banten, Kombes Dedi Suryadi ke wilayah Kampung Cikancra, Kecamatan Sobang. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News