Beranda Hukum Hindari Sengketa dan Mafia Tanah, Sertifikat Harus Diurus

Hindari Sengketa dan Mafia Tanah, Sertifikat Harus Diurus

Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil. (Wahyu/bantennews)
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

SERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasion (ATR/BPN) Sofyan Djalil meminta masyarakat agar segera mengurus sertifikat tanah untuk menghindari sengketa lahan. Hal itu ia sampaikan dalam acara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Menyapa di Plaza Aspirasi KP3B Serang Jalan Syech Nawawi Al-Bantani KP3B Curug, Kota Serang.

“Ini untuk menghindari sengketa, konflik, tanah. Karena biasanya tanah mahal nanti ada orang yang mengklaim tanah saya. Ada juga mafia tanah, mengklaim tanah bapak dan ibu.
Tolong tanahnya diurus, diusahakan.
Jika tidak, bisa orang lain yang urus lama kelamaan jadi milik dia,” kata Sofyan Djalil, Kamis (16/1/2020).

Sofyan menganalogikan bahwa sertifikat tanah tak ubahnya buku nikah sebagai bukti ikatan antara seorang suami dan istri yang resmi. “Sertifikat itu bukti kepemilikan tanah. Dijaga betul tanahnya, jangan jadi tanah terlantar.”

Dengan sertifikat, nilai ekonomi tanah juga meningkat. Hal itu bisa digunakan untuk menambah modal usaha. Namun ia berpesan jangan menggadaikan sertifikat ke rentenir.

Dalam kesempatan yang sama, pihak BPN Provinsi Banten juga memberikan ratusan sertifikat tanah kepada masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News