Beranda Kesehatan Tambang Emas Ilegal di Lebak Menggunakan Bahan Kimia Berbahaya

Tambang Emas Ilegal di Lebak Menggunakan Bahan Kimia Berbahaya

Polda Banten Segel Lokasi Penambangan Emas Ilegal di Lebak - foto istimewa
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

 

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan Dinas LHK untuk melakukan survei dan menginventarisasi kandungan bahan kimia khususnya merkuri yang menjadi bahan utama pengolah hasil tambang emas.

Berdasatkan laporan dari Taman Nasional Gunung Halimun Salak, hasil perkebunan, pertanian dan perikanan wilayah tersebut sudah terkontaminasi bahan kimia berbahaya yang digunakan pengolah tambang emas. Sehingga akan membahayakan masyarakat secara jangka panjang.

“Karena yang paling bahaya itu kan soal merkurinya berarti meracuni kecuali punya sistem sterilisasi yang baik. Karena berakibat kerusakan lingkungan dan kematian, oleh karenanya LH ambil sampel dari hulu sampai hilir sejauh mana kontaminasinya. Kalau terbukti ya sudah dihukum. Harus tegas, dalam keadaan mengkhawatirkan LH harus buktikan dengan hasil survey. Segera lakukan penelitian LH dan ESDM, invetarisasi, dan segera buat laporan dari hasil inventarisasinya,” tegasnya.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Eko Palmadi menjelaskan, pekan lalu pihaknya telah diminta Polda Banten menjadi saksi ahli terkait 4 lokasi pengolahan tambang emas di Lebak Gedong yang sudah masuk ke dalam target operasi polda.

Pengolahan hasil tambang emas menurut dia bukan milik masyarakat setempat. Namun milik pengusaha luar daerah yang mempunyai keahilan dan bisnis mengolah emas dari Gunung Halimun.

Metodenya, ujar Eko, sebagian menggunakan merkuri, sebagian menggunakan sianida. Dibanding dengan sianida, merkuri lebih berbahaya bagi masyarakat karena tidak mudah menguap ketika terbawa air atau mengalir ke pertanian.

Kepala Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso menambahkan, berdasarkan hasil pantauannya, terdapat 2 toko di Kabupaten Lebak yang menjual merkuri, namun sebagian juga memperolehnya dari Sukabumi.

Untuk itu, selain bekerjasama dengan aparat hukum setempat dalam penegakannya, juga bekerjasama dengan Polda Jawa Barat sebagai upaya preventif.

Baca Juga :  Bertambah Rp609,284 M, Pemprov Banten Resmi Sodorkan RAPBD Perubahan 2024

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News