Beranda Pemerintahan Revisi Perda RTRW Pandeglang Disetujui, Bupati : Industri Besar Mudah Berinvestasi

Revisi Perda RTRW Pandeglang Disetujui, Bupati : Industri Besar Mudah Berinvestasi

Bupati Pandeglang Irna Narulita menerima dokumen persetujuan RTRW Kabupaten Pandeglang - foto istimewa

PANDEGLANG – Dari tahun 2017 Kabupaten Pandeglang mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW), kepada Kementerian ATR BPN . Ajuan tersebut saat ini telah disetujui oleh Kementerian ATR-BPN dalam bentuk surat persetujuan subtansi.

Hal ini terungkap saat Bupati Pandeglang Irna Narulita didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Utuy Setiadi, bertemu dengan Direktorat Jendral (Dirjen )Tataruang Abdul Kamarjuki di Jl Raden Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Dengan disetujuinya ajuan revisi Perda RT-RW ini, Bupati Irna meyakini akan lebih mudah para investor untuk berinvestasi.

“Dalam Perda revisi RT-RW akan jelas peruntukannya baik itu untuk Industri Kecil dan Industri besar, sehingga tidak akan ada kesalahan dalam pegadaan lokasi,” kata Irna melalui siaran tertulis

Dikatakan Irna , Perbub ini merupakan syarat untuk melakukan evaluasi atas Perda RT-RW. “Selanjutnya kita akan bawa ke DPRD untuk dilakukan pembahasan untuk membuat persetujuan bersama,” ujarnya

Sementara Kepala Bappeda Pandeglang, Ututy Setiadi mengatakan Persub dari ATR -BPN dan persetujuan bersama dengan DPRD ini salah satu syarat untuk melakukan evaluasi Perda RT-RW di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jika evaluasi di Kemendagri selesai, maka Perda itu sudah bisa di sahkan melalui pencantuman dalam lembaran daerah dan Perda RT-RW ini sudah berlaku sebagai landasan hukum bagi investor yang datang ke Pandeglang,” imbuhnya.

Jika revisi Perda RT-RW ini sudah di sah kan tentu tidak akan ada kesalahan penentuan lokasi oleh para investor yang akan berinvestasi di Pandeglang.

“Jika itu Industri kecil bisa di semua kecamatan, apabila industri besar hanya di 4 Kecamatan saja.” terangnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News