Beranda Hukum Cemburu, Warga Kramatwatu Siram Air Keras ke Mantan Istri

Cemburu, Warga Kramatwatu Siram Air Keras ke Mantan Istri

Wakapolres Cilegon Kompol Muhammad Andra Wardhana saat menunjukkan sejumlah alat bukti dalam kasus penyiraman air keras. (Gilang)

CILEGON – Penolakan rujuk kembali PIL (28) kepada mantan suaminya ANF (28) berujung petaka baginya. Bukan tanpa sebab, ajakan rujuk itu lantaran pria asal Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang itu terbakar api cemburu karena PIL diketahuinya lebih memilih ajakan jalan bersama laki-laki lain ketimbang melanjutkan hidup bersama kembali dengannya.

“Tersangka menyiramkan air keras ke wajah korban, karena korban selalu mengelak ajakan rujuk kembali oleh pelaku, mantan suaminya yang dulu sempat menikah secara sirih,” ungkap Wakapolres Cilegon Kompol Muhammad Andra Wardhana dalam keterangan persnya, Rabu (11/12/2019).

Dikatakan, kejadian nahas itu berlangsung pada Senin (11/11/2019) silam. Kala itu korban dalam perjalanan pulang usai menjemput sekolah anaknya di SDN Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Tersangka dengan menggunakan sepeda motor menghampiri dan langsung melarikan diri usai menyiramkan air keras dari dalam kemasan botol plastik tepat ke wajah korban.

“Saat itu korban sempat ditolong oleh tukang ojeg yang sedang mangkal. Korban sempat menjalani perawatan karena luka atas siraman air keras dan sekarang sudah pulih,” imbuhnya.

Usai membekuk ANF, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian korban, botol kemasan, kwitansi pembelian air keras dan satu unit sepeda motor yang dikendarai tersangka. Karyawan swasta ini pun berikutnya akan dihadapkan dengan pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Sementara dalam keterangannya kepada awak media, ANF menuturkan bahwa upayanya untuk membangun bahtera rumahtangga kembali itu dilakukan setelah satu bulan berpisah dengan PIL.

“Saya sempat pengen beberapa kali memperbaiki (rujuk), tapi dia (PIL) terus menolak,” ucapnya singkat. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News