Beranda Hukum Diduga Investasi Bodong, Mantan Anggota Polisi Diamankan

Diduga Investasi Bodong, Mantan Anggota Polisi Diamankan

Korban investasi bodong saat lapor polisi. (Wahyu/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

 

SERANG – Investasi dengan menjanjikan keuntungan atau fee kerap kali menggoda para calon investor. Janji fee antara 10 hingga 20 persen dari nilai investasi membuat banyak orang tergiur dan memberikan uang kepada pelaku.

Bisnis investasi bodong tersebut diduga dijalankan oleh mantan anggota Polri bernama Aldiyansyah bersama sang istri Ari Yusti Firmayanti. Korbannya mulai dari yang menanam modal investasi puluhan hingga ratusan juta rupiah. Taksiran keseluruhan uang yang masuk kepada pasangan ini mencapai miliaran rupiah.

Aldiyansah seperti diketahui pernah bertugas di Polres Pandeglang dan Polda Banten. Namun ia keluar dari korps Bhayangkara pada 2017 silam.

Salah satu korban, Elvina Fitriantini mengaku sudah melaporkan perkara tersebut ke pihak Polda Banten pada akhir Oktober 2019 dengan nomor laporan: LP/386/XI/RES.1.11/2019/SPKT I. Kemudian perkara dilimpahkan kepada Polres Serang Kota. Karyawan swasta warga Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat tersebut mengaku telah ditipu pelaku sebesar Rp360 juta.

Mulanya korban mengaku mengenal pelaku dari kerabat. Perkenalan tersebut kemudian mengarah pada pembicaraan mengenai investasi. Pelaku mengaku memiliki bisnis katering. Pelaku menjanjikan fee sebesar 10 persen dari nilai investasi. “Awalnya lancar,” kata Elvina kepada BantenNews.co.id, Selasa (3/12/2019).

Setelah itu, menjelang Pilpres 2019, pelaku mengajak korban untuk meningkatkan nilai investasi dengan alasan banyak pekerjaan katering untuk kebutuhan partai politik. “Saya pikir masuk akal juga karena alasan dia lagi ada job banyak dari partai. Saya juga lihat video sedang proses menyediakan katering dari pelaku,” kata dia.

Dari sanalah korban kembali memberikan investasi secara berturut-turut mulai dari Rp15 juta hingga Rp60 juta. Total keruagian menurut perhitungan korban mencapai Rp360 juta. “Hanya dibayarkan dua bulan saja. Mulai Agustus 2019 sama sekali tidak ada pembayaran,” kata dia.

Baca Juga :  Pengurus Bhayangkari Cabang Serang Bagikan Akta Kelahiran

Korban lain yang, Devi warga Serang City, Taktakan, Kota Serang mengaku mengikuti arisan yang diselenggarakan pelaku. Dari jumlah Rp60 juta yang semestinya diterima, korban hanya menerima Rp30 juta. “Saya tanya kok kurang. Alasan dia ngebujuk saya supaya ikut investasi karena suaminya sedang ada proyek. Ada bagi untuk 20 persen,” kata korban.

Korban Devi mengaku menerima fee sebesar Rp2 juta sebanyak lima kali. “Setelah itu nggak ada lagi.”

Korban lain, Novi warga Ciwandan, Kota Cilegon mengaku telah menanam investasi sebesar Rp30 juta. Kepada korban, pelaku menjanjikan fee 20 persen dari nilai investasi. Namun bukannya untung, korban kehilangan nilai pokok uang yang diberikan kepada pelaku. “Saya minta uang saya dikembalikan,” kata dia.

Dikonfirmasi akan laporan tersebut Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengaku akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang dikenakan terhadap pelaku. “Jadi bisnis investasi ini sudah ada angsuran uang [kepada investaor]. Ada yang 3 bulan, bervariasi. Makanya kami akan gelar perkara dulu untuk memfixed kan unsur [pidana/perdata] nya,” kata Kasat. (You/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News