CILEGON – Petugas Karantina Cilegon kembali menggagalkan penyelundupan burung ilegal. Tim gabungan berhasil mengamankan burung selundupan sebanyak 1.812 ekor dari berbagai jenis oleh Unit Resmob Polres Cilegon bersama Karantina dan KSDA dari sebuah minibus di Pelabuhan Merak Cilegon.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku pengiriman burung tersebut tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan yang diwajibkan.
“Burung yang diamankan terdiri dari ciblek 960 ekor, perenjak 90 ekor, colibri 420 ekor, conin 210 ekor, gelatik batu 90 ekor, dan cucak ranting 42 ekor,” jelas Anjar Pejabat Karantina di lokasi, Kamis (28/11/2019).
Pihak Karantina mendukung rangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Polres Cilegon dengan melakukan pengambilan sampel swab kloaka untuk dilakukan pengujian laboratorium terhadap AI (Avian Influenza) atau lebih dikenal luas dengan penyakit Flu Burung. Selain itu, ahli dari karantina juga disiapkan untuk mendukung proses penyidikan.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Raden Nurcahyo menyatakan pihaknya mendorong agar dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku sesuai peraturan perundangan yang mengatur tentang lalu lintas satwa liar.
“Selain mencegah penyebaran penyakit, kami mendorong agar hal serupa (penyelundupan) tidak terjadi lagi. Kami mensuport penuh upaya penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang konservasi,” katanya.
(Man/Red)