CILEGON – Setelah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, puluhan massa yang mengatasnamakan Himpunan Pengusaha Cilegon melanjutkan aksinya di Kantor Kadin Cilegon di Jalan Raya Cilegon-Anyer, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Rabu (30/10/2019).
Dalam aksinya massa mendesak pembatalan pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) Periode 2019-2024 yang akan dihelat pada 14 November 2019 mendatang. Mereka menilai pemilihan ketua organisasi pengusaha tersebut cacat hukum.
“Aksi kami ini dalam rangka menyuarakan aspirasi dari pihak pengusaha dan kami sebagai pengurus Kadin merasa dizolimi, kami pengurus resmi yang memiliki SK Kadin Banten, namun tidak pernah dilibatkan,” ujar Koordinator aksi Himpunan Pengusaha Cilegon, Jaenal Arifin kepada wartawan.
Sebab itu, kata dia, pihaknya menuntut Mukota Kadin Cilegon dibatalkan dan membekukan Kadin Cilegon.
“Ini karena kami sebagai pengurus Kadin Cilegon menyatakan mosi tidak percaya karena konflik internal belum selesai, karena bila ini dipaksakan akan melanggar hukum dan cacat hukum,” terangnya.
Dia menjelaskan bahwa konflik internal itu diantara pengangkatan Isbatullah Alibasja sebagai Ketua Organizing Committee (OC) Mukota Kadin Cilegon tidak sah karena tanpa melalui rapat.
“Seharusnya saya sebagai pengurus diundang dong. Kedua saat Rapim Kadin saya tidak diundang. Jadi konflik internal ini belum selesai, jangan dipaksakan lah terkait Mukota Kadin ini,” katanya.
Sebab itu, kata dia, pihaknya mendesak Kadin Banten untuk membatalkan Mukota Kadin Cilegon karena melanggar ADART dan melanggar hukum.
“Insya Allah Jumat nanti ada keputusannya. Bila nanti keputusannya terus jalan kami akan kerahkan ribuan masa dan masyarakat,” ucapnya. (Man/Red)