CILEGON – Tahapan perebutan kursi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon periode 2019-2024 resmi dimulai pada Senin (14/10/2019) mendatang. Waktu pendaftaran kepesertaan dan verifikasi berbarengan pula dengan waktu dibukanya masa pendaftaran calon ketua, sebelum akhirnya puncak prosesi Musyawarah Kota (Mukota) itu akan dihelat pada 14 November 2019.
“Sesuai dengan peraturan organisasi Kadin bahwa pengumuman tentang jadwal dan tahapan Mukota itu wajib kita umumkan terhitung H-1 bulan. Ketentuan waktu Mukota itu sudah fixed kita bicarakan dengan Kadin Banten, bahwa untuk pendaftaran peserta dan calon ketua Kadin itu mulai tanggal 14 Oktober hingga 8 November,” ungkap Ketua Organizing Committee (OC) Mukota Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja dalam keterangan persnya di Kantor Kadin Kota Cilegon, Kamis (10/10/2019).
Dijelaskan, seluruh mekanisme dan tahapan Mukota tersebut mengacu pada Keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia nomor : Skep/047/DP/VI/2018 tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Mukota Kadin. Di dalamnya juga menyebutkan soal ketentuan dana partisipasi atau kontribusi bagi calon kandidat ketua Kadin.
“Dana partisipasi calon kandidat itu diputuskan nilainya Rp300 juta, dengan mempertimbangkan biaya akomodasi kegiatan ditambah 25 persen sesuai dengan ketentuan di pasal 4 peraturan organisasi itu (Keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia nomor : Skep/047/DP/VI/2018). Kalau asumsinya biaya akomodasi itu Rp500 juta, dan kita asumsikan diikuti 2 sampai 3 kandidat, maka diputuskan oleh Kadin Banten bahwa syarat partisipasi calon kandidat sebesar itu,” imbuhnya.
Besaran biaya partisipasi yang menjadi kewajiban bagi calon ketua Kadin periode 2019-2024 ini tiga kali lipat dari periode sebelumnya yakni Rp100 juta. “Jadi dulu di Kadin itu hanya ada AD/ART, tapi karena sering terjadi konflik saat Mukota karena ada pasal-pasal yang bias, maka untuk menjawab kekisruhan itu maka Kadin Indonesia membuat juklak juknis dalam peraturan organisasi ini. Kalau dulu tidak ada sumbangan kandidat dan syarat dukungan dalam AD/ART, sehingga kemudian panitia bisa membuat aturan itu, sehingga akhirnya konflik. Makanya kita berpedoman pada peraturan organisasi ini,” tandasnya.
Sementara Sekretaris Steering Committee (SC) Mukota Kadin Cilegon, Sam’un menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya unsur kepanitiaan menjamin akan menjunjung tinggi prinsip keadilan dengan mengacu pada peraturan keorganisasian yang berlaku.
“Tidak ada hal-hal lain yang akan dilakukan selain dari ketentuan yang sudah ditetapkan. Tidak akan ada bid’ah organisasi, dalam arti melakukan sesuatu yang baru di luar ketentuan organisasi, baik itu di kepanitiaan maupun kepengurusan yang berjalan,” katanya.
Untuk diketahui, penyelenggaraan Mukota Kadin Cilegon ini dilaksanakan menyusul akan berakhirnya masa jabatan Ketua Kadin Cilegon, Sahruji yang terpilih pada Mukota Ulang Kadin Cilegon pada 22 Oktober 2014 silam dan dikukuhkan pada sepekan kemudian. (dev/red)