Beranda Hukum Polres Pandeglang Amankan Pengedar Obat Terlarang

Polres Pandeglang Amankan Pengedar Obat Terlarang

Tersangka pengedar obat terlarang yang diamankan Polres Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan KR (19) pemuda asal Aceh yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.

Tersangka berhasil diamankan di sebuah toko tepatnya di Kampung Cibintarok RT 005 RW 003, Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang, Pandeglang pada Senin (23/9/2019) kemarin.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pandeglang Iptu David Adhi Kusuma mengatakan, perihal penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku mengedarkan obat-obat terlarang tanpa izin edar resmi.

“Tersangka KR diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer. Tersangka diketahui warga asal Bireun, Provinsi Aceh,” kata David, Selasa (24/9/2019).

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono membeberkan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening, obat jenis Tramadol HCI sebanyak 90 butir, serta uang hasil penjualan sebanyak Rp160 ribu.

“Bukan itu saja ada juga 70 bungkus plastik bening berisikan obat jenis Hexymer sebanyak 548 butir serta satu buah handphone milik pelaku,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka jerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News