Beranda Hukum 3 Terdakwa Pungli Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda Minta Dibebaskan

3 Terdakwa Pungli Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda Minta Dibebaskan

Suasana Sidang Pungli Jenazah RSDP Drajat Prawiranagara - (Foto Wahyu Arya/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Tiga terdakwa kasus pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban bencana tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranagara (RSDP) Serang menjalani sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan JPU.

Dalam pembelaannya, ketiga terdakwa Tb Fatullah, Budiyanto dan Indra Juniar Maulana meminta bebas.

Penasihat hukum Tb Fatullah, Pampangrara menilai pasal 12 huruf e undang-undang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tidak bisa diterapkan dan dibatalkan demi hukum karena jaksa tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa menerima hadiah dan tidak ada unsur menguntungkan diri sendiri.

Kemudian para korban memberikan sesuatu atas inisiatif sendiri tidak ada unsur paksaan dan tekanan dari terdakwa.

“Untuk menguntungkan diri menurut kami tidak dapat diterapkan pada terdakwa Fathullah. Rp59 juta hasil pingli setelah dibelanjakan Rp26 juta sehingga tersisa dana Rp32 juta telah dikembalikan terdakwa melalui penyidik Polda Banten,” kata Penasihat hukum Fatullah di sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (18/9/2019).

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, penasihat hukum terdakwa majelis hakim menolak tuntutan JPU dan menetapkan terdakwa Fatullah tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.

“Membebaskan dari semua dakwaan dan membebaskan dari tuntutan hukum,” katanya.

Sementara, penasihat dua terdakwa Budiyanto dan Indra mengatakan jaksa tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa menerima hadiah dan menguntungkan diri sendiri.

“Mohon majelis membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum serta memulihkan hak dan martabatnya,” katanya.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan JPU di PN Tipikor Serang pada Rabu (11/9/2019) lalu, terdakwa Tb. Fatullah PNS RSDP Serang dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara, dua terdakwa Budiyanto dan Indra Juniar Maulana dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Keduanya merupakan karyawan CV Naufal Zaydan yang juga petugas pengangkut jenazah di RSDP Serang. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News